Tangerang – Maspolin.id|| Polisi menangkap empat tersangka penganiayaan anak berinisial MR (10) di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Pelaku sudah ditangkap. Pelakunya empat orang, laki-laki semua. Pelakunya yang menuduh dan ada teman-temannya,” jelas Kapolres Tangerang Kabupaten Kombes. Pol. Baktiar Joko Mujiono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/11/24).

Kombes. Pol. Mujiono menerangkan, korban dianiaya lantaran dituduh mencuri uang Rp700 ribu. Penganiayaan itu divideokan para pelaku hingga viral di media sosial.

Ditambahkan Kombes. Pol. Mujiono, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/11/24). Saat ini kondisi korban pun masih dalam keadaan trauma.

“Iya (korban) ada disetrum, disiram ada dibanting juga. Disiram minuman keras,” ungkapnya

Tribratanews

RED/Mpl/AA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini