??????

MASPOLIN || Blitar  – Aksi pencurian pria berinisial IW (30 tahun) di tempat kerjanya selama 3 tahun terbongkar tanpa sengaja. IW yang bekerja di toko parfum di Desa Pandanarum Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar ini, harus berurusan dengan polisi.

Terbongkarnya aksi IW setelah pemilik kehilangan uang Rp 500 ribu di laci kantor. Sang pemilik, Titis Satria (32 tahun) akhirnya lapor polisi. Mendapati laporan tersebut, Satreskrim Polres Blitar melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata aksi pencurian uang ini dilakukan oleh tersangka IW, karyawan toko. Setelah dilakukan penggeledahan, IW rupanya tidak hanya mencuri uang namun juga mencuri dagangan berupa parfum,” ujar Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani, Jumat (9/10/2020).

Aksi pencurian bibit parfum ini dilakukan IW sejak mulai bekerja pada 2018 lalu. Pencurian tersebut dilakukan pada saat penjagaan toko sedang lengah dari pengawasan. Total harga barang yang dicuri senilai Rp 25 juta.

“Aksi pencurian tersebut dilakukan dari awal tahun 2018 sampai dengan terakhir bulan Agustus tahun 2020. Beberapa barang hasil curian sudah dijual digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang,” imbuh Fanani.

Berdasarkan pengakuan IW, dalam melakukan aksinya dia mengambil satu botol bibit parfum kemudian dimasukkan ke dalam tas. Hal ini diulangi terus menerus tanpa diketahui pemilik toko. Setelah berhasil membawa pulang, parfum itu kemudian dijual kembali secara online.

Bersama pelaku, polisi juga mengamankan puluhan botol bibit parfum dari tempatnya bekerja. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

HUM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini