Demak – Maspolin.id // Beredarnya berita di sejumlah media tentang kakek bernama Kasminto (74) yang ditahan karena disangka melakukan penganiayaan terhadap pelaku pencurian di kolam ikan yang dijaganya, diklarifikasi Polres Demak, Jawa Tengah.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono memberikan klarifikasi tentang duduk perkara kasus tersebut, Rabu (13/10/2021).
Menurut Kapolres, kejadian bermula pada 7 September, dimana warga menemukan seorang pemuda di pinggir jalan. Pemuda itu mengalami luka bacok pada lengan sebelah kiri dan leher sebelah kanan.
Setelah dibawa ke puskesmas, imbuh Kapolres, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak, dan petugas mulai melakukan penyelidikan.
Setelah kondisi korban membaik, polisi melakukan wawancara dan memeriksa sejumlah saksi atas kejadian tersebut.
Selanjutnya, polisi menemui kakek Kasminto dan membawanya ke Mapolres untuk dimintai keterangan.
“Kasus tersebut resmi dilaporkan oleh korban pada tanggal 8 September 2021. Jadi, memang benar Polres Demak menangani kasus penganiayaan tersebut dan saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan, kasus penganiayaan yang menjerat kakek Kasminto itu saat ini statusnya sudah P-21 di tingkat kejaksaan.
Adapun kasus pencurian ikan baru dilaporkan oleh pemilik lahan atas nama Suhadak bin alm Subadi pada tanggal 11 Oktober 2021. Kasus tersebut saat ini tengah serius ditangani Satreskrim Polres Demak.
“Sekarang kasus pencurian sudah ditangani Satreskrim Polres Demak. Selanjutnya, kita lakukan langkah penyidikan sehingga menjadi terang apa yang dilakukan oleh pelaku tersebut,” tandas Kapolres.
Budi menggarisbawahi bahwa penanganan dua kasus tersebut telah dilakukan secara profesional dan prosedural oleh Polres Demak.
Kapolres mengimbau agar masyarakat bijak menyikapi sebuah berita dan dapat menilai permasalahan yang ada secara proporsional.
[estanto/Humas Polda Jateng]










