PMJ – Maspolin.id|| Polres Metro Depok bersama Polsek Pancoran Mas berhasil mengamankan pria berinisial H (48) tersangka kasus pencurian rumah kosong di wilayah Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok.
“Tersangka berhasil kami tangkap di wilayah Tegal, Jawa Tengah, sebelumnya mencuri di wilayah Rangkapan Jaya pada Sabtu 29 Juli 2023, Tersangka beraksi seorang diri dan pernah melakukan hal yang sama di wilayah lain,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan saat konferensi pers, Rabu (2/8/2023) di Depok.
“Tersangka ini residivis dan sudah tujuh kali melakukan pencurian,” sambungnya.
Nirwan menjelaskan, saat beraksi pelaku melihat rumah korban dalam keadaan sepi karena ditinggal penghuninya. Tersangka memasuki rumah korban dengan cara memanjat tembok lalu menggunakan tangga untuk masuk ke dalam rumah korban bagian belakang.
“Tersangka lalu mencongkel teralis kamar rumah korban menggunakan obeng,” jelas Nirwan.
Setelah berhasil, tersangka masuk ke dalam rumah melalui jendela dan masuk ke dalam kamar korban. Tersangka membawa dua unit macbook dan perhiasan milik korban yang tersimpan di dalam kotak di atas meja rias.
dilakukan di Depok dan sisanya di luar Depok,” tutur Nirwan.
Polres Metro Depok menetapkan tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka diancam hukuman penjara minimal lima tahun.
“Kita masih melakukan pemeriksaan, tersangka memanfaatkan momen rumah yang sepi untuk beraksi,” pungkas Nirwan.
Humas PMJ










