Depok – Maspolin.id|| Polres Depok berhasil mengungkap peristiwa pembunuhan yang dialami oleh pria berinisial MNZ (19) yang merupakan seorang mahasiswa di Universitas Indonesia (UI).

“Motifnya pelaku AAB (23) ini mengalami kerugian investasi kripto termasuk utang pinjaman online (pinjol),” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan, Sabtu (5/8/2023).

“Kerugian pelaku dari investasi kripto mencapai Rp.80.000.000, lalu utang pinjol yang belum dilunasi Rp15 juta,” sambungnya.

Nirwan mengungkapkan bahwa pelaku sudah terdesak untuk membayar utang, akhirnya pelaku pun merencanakan untuk mengambil barang-barang korban.

“Karena terdesak untuk segera membayar hutang, pelaku berniat mengambil barang-barang korban,” ungkap Wakasat Reskrim.

“Kepada korban sempat ada pinjam uang sejumlah Rp. 200.000 dan sudah dikembalikan,” tambahnya.

Pelaku kemudian membunuh korban sepulang kuliah. Korban sempat ditendang lalu ditusuk. Korban sempat memberikan perlawanan namun tidak berhasil.

oleh keluarganya. Kemudian keluarga mengirim orang untuk mengecek korban di kosannya. Saat pintu dibuka, korban ditemukan tak bernyawa di dalam kantong plastik di kolong tempat tidur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan beencana dan atau Pasal 351 Ayat (5) KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati.

Humas PMJ

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini