Polres Humbahas Menyerahkan Kejaksa Barang Bukti Dari Tiga Tersangka Pemalsu Surat Tenaga Honorer Kategori Dua (K2)

Doloksanggul, Maspolin.id—Penyidik Polres Humbang Hasundutan Telah Menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti ketiga tersangka Antara Lain
1: Jannes Sihombing ( JS )
2: Zainul Efendi Limbong ( ZL )
3: Helmi Sihite ( HS )

Dalam Perkara dugaan pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu ” sebagaimana di dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) dari KUHPidana, yang mana surat yang dimaksud berupa persyaratan tenaga honorer Kategori Dua (K2) tahun 2012 di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Humbahas ke Kejaksaan Negeri Humbahas.

Kapolres Humbahas, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP J.H Tarigan, S.H di dampingi Kanit Idik I BRIPKA M.S.P Simanungkalit mengungkapkan bahwa, Hasil Penyidikan Perkara Pidana ketiga tersangka tersebut masing-masing JS, ZL dan HS sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan pada tanggal 16 – April – 2021.

Maka dengan itu lanjut Kasat Reskrim Penyidik polres humbahas telah menyerahkan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan pada hari Kamis, 22- April-2021 sebutnya Mengakhiri.

Edison S Nababan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini