Jakarta Utara – Maspolin.id|| Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus penembakan menggunakan senjata airsoft gun yang terjadi di depan Rumah Makan Sedap Sari, Jalan Kebon Bawang, Tanjung Priok pada Rabu, 18 September 2024 lalu. Pelaku, seorang remaja berusia 19 tahun berinisial A, telah berhasil diamankan.
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Wahyudi, SIK, MH, memimpin langsung konferensi pers pada Selasa (24/9) di lobi lantai 2 Polres Metro Jakarta Utara. Dalam konferensi pers tersebut, dijelaskan kronologi kejadian yang bermula dari sebuah keributan di depan rumah makan. Pelaku yang saat itu dalam pengaruh alkohol, spontan mengambil senjata airsoft gun miliknya dan mengarahkannya ke korban, AR.
“Setelah terjadi adu mulut, pelaku langsung menembakkan senjata airsoft gun ke arah kepala korban dari jarak sekitar 1 meter. Peluru gotri mengenai kepala korban dan pelaku kemudian melarikan diri dari tempat kejadian,” ujar AKBP Wahyudi.
Tim Jatanras Polres Metro Jakarta Utara yang dipimpin oleh Kanit Jatanras AKP M Fauzan Yonnadi, SIK, dan Panit Jatanras Iptu Kadek SIK, langsung melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti di lapangan, identitas pelaku berhasil diketahui. Tidak butuh waktu lama, tim berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.
“Pelaku sudah kita amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga mengamankan barang bukti berupa senjata airsoft gun yang digunakan untuk melakukan penembakan,” tambah AKP M Fauzan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan penembakan karena pengaruh alkohol dan emosi sesaat akibat adanya keributan. Pelaku mengaku menyesali perbuatannya dan bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mudah terprovokasi dan bertindak impulsif. Penggunaan senjata api, termasuk airsoft gun, di luar izin yang sah merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat berakibat fatal.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam atau senjata api jenis apapun tanpa izin. Jika terjadi konflik, sebaiknya diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak melibatkan kekerasan,” tegas AKBP Wahyudi.
Humas PMJ











