Jombang,Maspolin.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus penipuan kendaraan roda dua dan roda empat dengan harga murah. Aksi tersebut, dilakukan oleh Mutik (37) asal Dusun Plosorejo, Desa Brudu, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Ibu Rumah Tangga (IRT) itu, selalu menawarkan barang dagangan berupa mobil dan motor baru dengan harga lebih murah dibanding harga pada umumnya. Orang-orang pun tergiur untuk membeli, dan ternyata yang di jual adalah barang kreditan. Selain itu, ada pula barangnya tidak dikirim.

Terungkapnya kasus tersebut, setelah adanya laporan polisi dari salah satu korbannya berinisial LM warga Desa Jombatan, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap Ibu Rumah Tangga tersebut.

“Sementara, korban yang lapor ini masih 1, namun dari pemeriksaan kita ini akhirnya berkembang dan korban ternyata banyak sekali,” kata AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, Kapolres Jombang dalam pers rilisnya, Jumat (28/2/2020).

Lanjut Kapolres, modus tersangka menawarkan kendaraan mobil maupun motor dengan pembayaran cash dan harga murah, seperti harga mobil baru Rp 150 juta dijual dengan harga Rp 125 juta. Setelah kendaraan datang, BPKB tidak diberikan. Ujung-ujungnya, kendaraan itu dikreditkan dan pembeli didatangi leasing untuk membayar angsuran.

“Pada praktiknya, kendaraan sudah ada yang datang, juga ada yang belum. Ada juga beberapa korban itu dapat unit, namun ditagih oleh leasing dan mengangsur karena pembeliannya ternyata dari tersangka secara kredit.

Padahal ketika diawal tersangka ini menawarkan pembelian secara cash dan korban menyerahkan uangnya secara cash,” terang AKBP Boby.

Rata-rata, korban tertarik karena harga yang ditawarkan ini lebih lebih murah dari pada harga yang ditawarkan di Dealer resminya. Dalam bisnisnya, tersangka ini sudah berjalan selama dua tahun dengan keuntungan uang yang didapat mencapai ratusan juta rupiah. Pengakuannya, uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari- hari.

“Sudah beroperasi selama hampir 2 tahun, (hasilnya) untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap AKBP Boby Pa’ludin Tambunan.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti kendaraan roda dua (motor) dan roda empat (mobil) dengan berbagai jenis dan merek. Rinciannya, 9 unit mobil dan 9 unit motor.

“Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas AKBP Boby Pa’ludin Tambunan.

Jajang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini