Cilacap, Maspolin.id – Setelah mendapat hibah truk Dalmas dari masyarakat, Polres Cilacap kembali mendapat hibah tanah dari Pemkab Cilacap.

Tanah hibah tersebut sudah ditempati untuk bangunan kantor Polsek, seperti Polsek Bantarsari, Patimuan, Cilacap Utara, Sampang, dan Polsek persiapan Kampung Laut.

Penyerahan tanah hibah tersebut dilakukan Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji kepada Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto di Aula Patriatama Mapolres Cilacap, Selasa (27/8/2019).

Penyerahan ini sesuai dengan permohonan hibah tanah milik Pemda DAB Desa yang ditempati bangunan Polres Cilacap, sesuai surat Kapolres Cilacap No B/65/II/LOG 1.4/2019 res Clp tanggal 7 Januari 2019 dan berupa NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) BAST (Berita Acara Serah Terima) Hibah sertifikat ASLI tiga bidang tanah peruntukan Polsek Cilacap Utara, Polsek Sampang, dan Polsek persiapan Kampung Laut.

Dalam sambutannya, Bupati Cilacap mengatakan, hibah tanah ini merupakan salah satu wujud dukungan Pemkab Cilacap demi suksesnya pelaksanaan tugas jajaran Polres Cilacap dalam menjaga keamanan dan ketertiban. “Artinya, dengan hibah ini akan semakin memudahkan jajaran Polres Cilacap dalam meningkatkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam menunjang kesuksesan pelaksanaan tugas,” ungkap Bupati.

Kapolres mengucapkan terimakasih atas dukungan Pemkab Cilacap terhadap hibah yang diberikan guna mendukung kegiatan Polres Cilacap.

“Dengan fasilitas yang sudah ada di Polres Cilacap banyak dibantu dari Pemkab Cilacap. Dan ini bukan hal yang tiba-tiba, namun dibangun dari kerja sama dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta didukung jalinan hubungan yang baik dengan Pemkab Cilacap yang sudah lama terwujud,” ucap Kapolres.

Alasan permintaan hibah Polres Cilacap kepada pemerintah daerah karena status tanah yang ditempati beberapa Polsek masih berstatus pinjam pakai milik Pemkab Cilacap, sehingga kesulitan dalam pengajuan anggaran untuk pembangunan atau rehab bangunan, dimana kondisi bangunan sudah cukup tua dan perlu perbaikan, sementara syarat pengajuan rehab bangunan harus berstatus tanah milik Polri.

Tanah yang dihibahkan berjumlah 6.375 meter persegi, terdiri dari bidang tanah untuk Polsek Cilacap Utara dengan sertifikat HP No 45 (AY 035599) luas 909 meter persegi, Polsek Sampang dengan sertifikat HP No 10 (AY 036465) luas 706 meter persegi, Polsek persiapan Kampung Laut dengan sertifikat HP No 2 (BG022497) luas 2.000 meter persegi, Polsek Patimuan dengan sertifikat HP No 1 (BD614187) luas 1.500 meter persegi, dan Polsek Bantarsari dengan sertifikat HP No 1 luas 1.260 meter persegi.

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Cilacap Subiharto melalui Kabid Ase Daerah Basuki Priyo Nugroho menegaskan, tanah hibah kepada Polres Cilacap sudah sah dan sesuai surat permintaan yang diajukan Kapolres Cilacap.

“Proses hibah tanah-tanah pemda kepada Polres Cilacap merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan Polres sendiri,” ucapnya.

Permohonan yang diajukan itu berkait mengoptimalkan Polsek-polsek yang ada. Optimal ini untuk pemeliharaan, pengembangan, dan pembangunan guna mendukung tugas-tugas kepolisian.

Tanah hibah ini, tambah Basuki, sudah digunakan cukup lama. Karena Polres Cilacap akan mengembangkan Polsek yang ada seperti merehab atau mengembangkannya maka tanah tesebut harus milik sendiri, yaitu Polri. “Ya karena ini pemerintah dengan pemerintah maka diperbolehkan,” tandasnya.

Ditanya jika tanah yang akan dihibahkan berada di aset desa, Basuki mengatakan itu harus melalui UU Desa.

“Untuk itu, ada wewenang yang cukup sehingga peruntukannya digunakan sesuai permendes dengan fasilitasi Dispermades,” tegas Basuki. (Estanto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini