MASPOLIN|| LAMONGAN – Pihak Kepolisian mauoun pemerintah sudah melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran virus corona Covid-19, akan tetapi tampaknya wabah pandemi ini masih belum mau dan enggan musnah dikarenakan kurang sadarny warga Masyarakat akan pentingnya penerapan protokol Kesehatan.
Oleh karena itu aparat kepolisian bersama TNI dan juga instansi terkait terus melakukan upaya terkait edukasi, sosialisasi serta ploting Anggota di keramaian guna menghimbau warga Masyarakat agar terapkan protokol Kesehatan.
Bertempat di depan GOR / Sport Center Lamongan Kel. Sukomolyo Kec./Kab. Lamongan Polres Lamongan Bersama dengan TNI dan juga instansi terkait menggelar Kegiatan Operasi Yustisi Perda Prov Jatim No. 02 Tahun 202.
Dalam hal ini Bupati Lamongan H. FADELI SH.,MM. Dandim 0812 Lamongan LETKOL INF SIDIK WIYONO, M. Tr.Han, Ketua Pengendalian Negeri Lamongan R.A. MAULADI, SH, dan kepala Kejaksaan Negeri Lamongan AGUS SETIADI, SH., MH, juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Bagi pengendara roda dua (2) maupun rod empat (4) Yang tidak menggunakan Masker dilakukan penindakan berupa sidang di tempat oleh Sat Sabhara dan Satpol PP Lamongan.
Selanjutnya pelangar di berikan berita acara pemeriksaan cepat dengan pasal yang diterapkan yaitu pasal 20, 27 dan 49 Perda Provinsi Jatim Nomor 02 tahun 2020 dengan denda maksimal Rp. 50.000.000,- atau kurungan penjara paling lama tiga (3) bulan.
Adapun jumlah pelangar yang tidak menggunakan Masker sebanyak tujuh belas (17) orang, selanjutnya melaksanakan sidang di dalam GOR / Sport Center Lamongan dengan putusan Majelis Hakim Rp. 10.000,-/orang.
Dalam Kegiatan Berjalan Aman Dan Lancar sampai selesai.
(PakuAlam)










