Mojokerto Kota, JAWA TIMUR – Maspolin.id|| Menjual istri untuk lakukan Prostitusi (Threesome) di Kota Mojokerto, Tim Resmob Polres Mojokerto Kota berhasil amankan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Selasa (10/09/2024).

Hal ini diperkuat dengan statement Kapolres Mojokerto Kota diwakili Kasat Reskrim AKP Achmad Rudi Zaeny dalam Konferensi Pers, “Berawal dari medsos, tersangka HM menawarkan istrinya untuk melakukan hubungan threesome dengan harga Rp1.500.000,- dengan uang muka Rp 200.000,-”. Ungkap Kasat.

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa Tim Resmob Tan Satrisna mendatangi pelaku HM bersama istrinya dan saksi BE dengan keadaan tanpa busana, “motifnya, Tersangka HM menawarkan / menjual istrinya untuk mendapatkan fantasi dan juga mendapatkan uang”. Lanjut Kasat.

Diamankan bersama pelaku, Tim Resmob juga mengamankan beberapa barang bukti yakni bukti screenshot chat whatsapp, bukti transfer, uang tunai, sprei, alat kontrasepsi, handuk, dan HP Vivo yang digunakan Pelaku HM.

“Atas tindakannya, pelaku HM dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun”. Tegas AKP Rudi Zaeny, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota.

 

Humas Polda Jatim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini