SUKABUMI – Maspolin.id|| Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah, S.H.,S.I.K.,M.H dengan didampingi oleh Waka Polres Sukabumi Kompol Niko Nurallah Adi Putra., S.H.S.I.K.,M.H dan Sat Reskrim Polres sukabumi telah melaksanakan konferensi pers tindak pidana Peredaran dan penjualan Benih bening Lobster / BBL ( PUERULUS ) yang di ambil dari wilayah pantai Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi.Didepan awak media Kapolres Sukabumi didampingi oleh Waka Polres Sukabumi dan Sat Reskrim Polres Sukabumi menjelaskan tentang kasus tersebut.
Pelaku Hikmat dan Ari anugrah mengirim Benih bening Lobster jenis Pasir dan Mutiara dengan ukuran karapas kurang dari 8 cm dan berat kurang dari 200 gram, yang sebelumnya dikumpulkan atau didapatkan dari nelayan daerah Tegalbuleud oleh pengepul (MR. X) selanjutnya benih bening Lobster akan dikirim kepada pemesan dengan cara bertemu disekitar kebun karet daerah Ujung Genteng sesuai dengan arahan dari pengepul Pengiriman dilakukan dengan cara Benih bening Lobster tersebut dikemas menggunakan plastik warna bening yang sudah diberikan oksigen, selanjutnya dibungkus menggunakan plastik hitam dan diangkut menggunakan kendaraan roda- 4 (empat) merk Suzuki Futura jenia pickup warna hitam Nopol. B 9473 BAA.
Pelaku dalam melakukan pengambilan pengumpulan dan memperjual belikan benih bening Lobster, tidak memiliki dan memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat Pelaku dalam 1 Minggu mengeluarkan benih bening Lobster sebanyak 7 kali dengan jumlah rata – rata 1000 ekor per hari dan dijual dengan cara dijemput atau diantarkan dengan jumlah sebanyak 7.000 ekor dalam seminggu. Keuntungan yang didapatkan terduga pelaku selaku karyawan yang mengantarkan barang sebesar Rp. 2.000.000 (dua Juta rupiah ) Kerugian yang dialami oleh Negara kurang lebih sebesar Rp. 130.000.000 ( seratus tiga puluh juta rupiah ).
Pasal 92 Jo pasal 26 ayat 1 dan atau pasal 88 Jo pasal 16 ayat 1 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan, yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengelolaan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki perizinan berusaha, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.00.
Bid Humas Polda Jabar










