Polres Taput Amankan Satu Orang Pengedar Narkoba Jenis Ganja


Tarutung, Maspolin.id—Satuan reserse narkotika polres tapanuli utara, berhasil meringkus salasatu seorang penggedar narkotika jenis ganja, senin (3/02/2020) pukul 21.00 wib, dari Jalan Diponegoro kelurahan hutatoruan X kecamatan tarutung taput.


Tersangka yang berhasil ditangkap Nicky Revaldo Sitanggang (19) warga pardangguran desa siraja oloan kecamatan tarutung taput.


Nicky berhasil ditangkap, pada saat hendak menunggu pembeli barang ganja tersebut kepada seseorang temannya, tersangka ketika itu menunggu berdiri didepan warnet dijalan diponegoro.
Sebelum sukses menjual barang dagangannya, team satres narkoba polres taput langsung menangkap tersangka, karena dikwatirkan pengintaian team tercium oleh tersangka sehingga melarikan diri.


Dari hasil penangkapan petugas satres narkoba polres taput, menemukan barang bukti narkotika jenis ganja kering, yang di bungkus didalam kertas nasi, ganja kering tersebut ditafsir seberat 3,25 gram.


Ganja kering tersebut dikemas dengan rapi dan disimpan dikantong celana tersangka ketika digeledah pakaian dan badannya.
Kapolres taput AKBP HM.SILAEN M.PSi melalui kasubbag humas Aiptu W. BARINGBING, membenarkan penangkapan tersebut. 


Baringbing menambahkan, bahwa team operasional kita berhasil menangkap tersangka, berdasarkan informasi dari masyarakat.


Dari hasil pemeriksaan team satres narkoba polres taput sambung kasubbag humas polres taput Aipatu W Baringbing bahwa tersangka mengakui, sudah lama bermain sebagai penjual narkotika. 
Saat ini, team satres narkoba masih mengembangkan keterangan dari mana tersangka memiliki ganja tersebut untuk bisa di perjual belikan.


Tersangka saat ini sudah ditahan berdasarkan alat bukti yang kita miliki sebut kasubbag humas polres taput dan tersangka dikenakan pasal 111 UU NO 35 THN 2009 tentang Narkotika.


Edison S Nabanan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini