Trenggalek, JAWA TIMUR – Maspolin.id|| Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek memberikan sejumlah santunan dan bantuan sembako kepada korban pencurian dengan kekerasan atau Curas yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 yang lalu, tepatnya di jalan raya Trenggalek-Ponorogo masuk kelurahan Ngantru, Kabupaten Trenggalek.
Santunan dan bantuan tersebut diserahkan oleh Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim AKP Zainul Abidin, S.H. saat konferensi pers di Mapolres Trenggalek siang ini. Senin, (5/8).
“Bentuk kepedulian dan empati kita terhadap korban dimana beliau ini sudah berusia lanjut 82 tahun dan sehari-hari berprofesi sebagai petani. Tadi kita dengar sendiri, beliau sudah tidak mempunyai uang sama sekali karena diambil paksa oleh para tersangka.” Ungkapnya.
AKP Zainul menuturkan, santunan tersebut berasal dari sedekah sukarela seluruh anggota Satreskrim yang bersimpati terhadap apa yang menimpa korban.
“Profesi sehari-hari adalah memungut hasil pertanian atau ladang yang dia miliki. Sedikit demi sedikit dikumpulkan dan ditabung. Uang tersebut selalu dibawa karena sendirian dan takut jika ditinggal dirumah.” Imbuhnya.
Untuk diketahui saat kejadian, korban bermaksud akan membeli jamu di ruko Jagalan. Saat korban berdiri di depan toko, tiba-tiba korban ditarik oleh orang tidak dikenal dan dimasukkan ke dalam mobil dimana di dalamnya terdapat 3 orang tersangka.
Saat di dalam mobil tersebut, mulut korban di bekap dan tas milik korban yang berisi uang sejumlah Rp. 14 juta ditarik dan direput paksa oleh tersangka. Korban kemudian di tepi jalan masuk cengkong Desa Tamanan. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka di bagian hidung.
Mendapati hal tersebut, petugas kemudian bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap Curas tersebut hingga berhasil menangkap satu orang tersangka di wilayah Kabupaten Jember. Sedangkan dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai DPO.
Humas Polda Jatim










