Tuban,Maspolin.id – Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa diduga telah terjadi Penyelewengan Atau tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SD oknum kepala Desa Tluwe terkait Dana DD dan ADD mulai tahun 2016, 2017 dan 2018.

Hal ini diperkuat dengan adanya Laporan secara tertulis dari LSM Link Kontrol yang bersekretariat di Jalan Singonggolo Desa Sobontoro Balen Bojonegoro pada tanggal 25 Desember 2019 tentang dugaan tindak pidana Korupsi Dana Kas Desa (DD dan ADD) tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 di Desa Tluwe Kecamatan Soko Kabupaten Tuban.

Dengan adanya surat tersebut, Media ini berusaha mendatangi Kantor Balai Desa Dan Kediaman Kades Tluwe namun berkali kali pula, yang bersangkutan tidak pernah Ada di tempat dan seakan akan menghindari Kedatangan awak media dan LSM.

Dikonfirmasi terpisah, Hariri Muhartono selaku ketua LSM Link Kontrol membenarkan hal tersebut bahwasanya pihaknya pernah melayangkan surat pelaporan terkait Dugaan tindak pidana Korupsi di Desa Tluwe.

“Ya Mas kita pernah melayangkan surat pelaporan terkait Dugaan penyelewengan Dana Kas (DD dan ADD) pada tahun 2016, 2017 dan 2018 Desa Tluwe Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, ke Mapolres Tuban, dan pada tanggal 17 januari kemarin kita sudah dapat balasan dari Polres tuban yang akan segera melakukan penyelidikan terkait permasalahan tersebut, Ujar Hartono kepada Media ini.

Selain itu juga melalui media ini, Hariri Muhartono selaku Ketua LSM Link Kontrol berharap kepada semua jajaran Pemdes Baik wilayah Soko maupun wilayah lainnya, Untuk lebih berhati hati dalam mengelola Dana Desa Maupun ADD, Karena sekarang masyarakat juga berhak mengawal kegiatan Dana Tersebut.

Agus

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini