Tuban,maspolin.id- Memasuki masa tenang Pilkada Tahun 2020 tanggal 6 sampai tanggal 8 Desember, Kepolisian Resort Tuban melakukan pengamanan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di sepanjang jalan Kota Tuban.

Tim penertiban APK melibatkan Petugas dari KPU,Bawaslu,Salpol PP serta perwakilan Parpol Pengusung Pasangan Calon tersebut melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di dampingi oleh Personel Polres Tuban serta Anggota Kodim 0811 Tuban,Minggu (6-12-2020).

Sementara itu Kaplores Tuban Ruruh Wicaksono S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabagops Kompol Budi Santoso S.H., M.H., mengatakan bahwa penertiban APK Pilkada 2020 adalah kewenangan dari KPU.

“Yang berwenang melakukan penurunan APK Pilkada 2020 adalah KPU, kami dari Polres Tuban dan Kodim 0811 hanya bertugas mengamankan saja, antisipasi jika ada pihak yang mengganggu proses penertiban tersebut”,ujar Kompol Budi.

Ada perbedaan kewenangan dalam penertiban APK Pemilu dengan APK Pilkada, dalam Pemilu Pileg dan Pilpres yang berkewenangan menertibkan APK adalah Bawaslu, Namun pada Pilkada yang memiliki kewajiban untuk menertibkan APK ada pada Komisi Pemilhan Umum (KPU) dan di perjelas dengan peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 1 yang menyatakan bahwa KPU RI,KPU Provinsi,KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk berkoordinasi menurunkan APK yang paling lambat Tiga hari sebelum hari H.

Hum/Lilik.s

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini