TUBAN,Maspolin.id – Kasus Penganiayaan dan pengroyokan Yang terjadi di Desa Ngandong Kecamatan Grabakan,” Pada hari selasa bulan maret 2020. Polres Tuban, “Akhirnya menemukan titik terang dengan di tentukanya tiga tersangka yang saat ini 2 tersangka ditahan dan satu tersangka tidak hadir, diduga melarikan diri.10/3/2020)

Lanjut,”Laporan yang di terima Spk Polres Tuban pada tanggal 27/2/2020 oleh RISWANI warga banyubang grabakan Tuban selaku Korban Penganiayaan dan pengroyokan pada akhirnya menuai hasil, di ketahui Tersangka Bernama (inisial), HTN, SDN, dan PRD adalah Warga setempat Ds.Ngandong Kecamatan Grabakan Tuban Yang saat itu membabi buta menghajar Korban dengan main hakim sendiri.

Setelah seharian di lakukan Bap ulang oleh penyidik SDN Dan PRD harus ditahan, sedangkan HTN yang saat itu di duga keras melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Gergaji) Belum menghadiri Panggilan Polres Tuban.

Selasa tanggal 10/3/2020 Anggota jajaran buser marong terpaksa harus melakukan jemput paksa terhadap HTN karena di anggap tidak mengindahkan panggilan resmi sebagai Dugaan tersangka dari Polres Tuban, dan sampai saat ini(13/3/2020) HTN belum tertangkap diduga melarikan diri.

“Memang sampai saat ini HTN belum di ketahui keberadaanya karena setelah ada pemanggilan dari pihak polres HTN melarikan diri sampai saat ini” ungkap Korban.

Sementara dalam kasus ini Tim Buser Marong POLRES Tuban akan terus mengejar keberadaan (HTN) sampai ketemu.

(Aym)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini