CilacapMaspolin.id|| Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali menangkap pelaku penyalahgunaan obat obatan terlarang dan obat psikotropika berinisial S R (36) warga Kelurahan Tritihkulon Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap, Senin, (20/2/2023) sore.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Cilacap AKP Fuad menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang sudah meresahkan di kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap.

“Kasus penyalahgunaan obat obatan berbahaya ini terungkap atas informasi dari masyarakat dan atas hasil penyelidikan petugas yang cepat menindaklanjuti,” ujar Fuad.

Fuad mengatakan, kasus penyalahgunaan obat obatan berbahaya yang terungkap itu di antaranya S R tertangkap di rumahnya Kelurahan Tritihkulon Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap

“Dari penangkapan itu disita 525 butir pil warna kuning bertulisan DMP, yang terdiri dari 75 paket plastik klip yang masing masing berisi 7 butir pil warna kuning bertuliskan DMP, Uang tunai sebesar Rp 190.000, 1 buah HP merk OPPO warna biru, 1 buah kantong kresek warna hijau”, jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku diancam dengan pasal Primer Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

(hum/awan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini