MANADO – Maspolin.id|| Polresta Manado mengadakan sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, di Ruangan Vicon Mako Polresta Manado, Rabu (28/12/2022).
Menurut Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, sosialisasi ini dilaksanakan agar para personel lebih profesional dalam melakukan tugas di lapangan khususnya dalam penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian yang mana telah tertuang dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009.
“Dengan memahami Perkap ini pelaksanaan tugas di lapangan dalam melakukan tindakan Kepolisian menjadi jelas dan pastinya sudah sesuai dengan standar dan peraturan yang ada serta dapat dipertanggung jawabkan jika terjadi apa-apa nantinya,” terang Kombes Pol Julianto Sirait.
Kapolresta Manado juga meminta Kepada para Kapolsek jajaran Polresta Manado untuk segera kembali mensosialisasikan Perkap tersebut ke personel jajaran Polsek dan kemudian direalisasikan dengan praktek dan latihan.
“Sosialisasi Perkap ini penting karena selain bisa menambah wawasan anggota tentang peraturan Kapolri yang ada di Kepolisian juga sebagai tugas bekal anggota di lapangan,” pungkasnya.
Humas Polda Sumut










