MANADO – Maspolin.id|| Tim Reserse Narkoba Polresta Manado mengungkap peredaran narkotika jenis psiko di wilayah hukumnya. Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RK (41), warga Manado.
“Pria berinisial RK ini diamankan pada hari Rabu (04/1/2023) sekitar pukul 09.00 Wita di wilayah Kecamatan Singkil,” ujar Kapolresta Manado melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu.
Menurutnya, penangkapan terhadap terduga pelaku berkat laporan dari warga yang mengetahui adanya narkotika jenis psiko.
“Berdasarkan laporan warga, Tim Satuan Resnarkoba Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku,” katanya.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 40 butir psikotropika alprazolam dan uang tunai sejumlah Rp. 29 ribu.
“Terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut,” singkat Kompol May Diana.
Humas Polda Sulut










