Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti Jenis Sabu Seberat 35 Kg Hasil Tangkapan Bulan Mei Tahun 2020

Medan, Maspolin.id—Satresnarkoba Polrestabes Medan musnahkan sabu seberat 35 Kg hasil tangkapan dari 2 orang tersangka ditangkap tanggal 21 dan 31 Mei 2020 lalu. bertempat di Mako Polrestabes Medan, Jalan HM Said No. 1 Medan. Jumat (12/6/2020).

Berdasarkan Press Reales yang di sampaikan langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, barang bukti sabu berat 35 Kg yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil penangkapan pada Mei 2020 lalu. “Barang bukti ini hasil penangkapan kemarin,” terang Kombes Pol Riko Sunarko.

Kapolrestabes Medan juga mejelaskan, barang bukti seberat 5 Kg didapat dari tersangka I (30) yang di tangkap pada tanggal 21 Mei 2010 di sebuah Hotel di kawasan Jl.SM Raja Medan.

Sedangkan yang 30 Kg, barang bukti hasil penangkapan seorang warga tanjung balai berinisial DS (40), pada tanggal 31 Mei 2020, yang ditembak mati di Jl.Sungai Apung, Kec.Bagan Asahan.“Barang bukti ini dari satu jaringan, yang kita tangkap di Medan dan Tanjung Balai.dalam penindakan itu, salah seorang tersangka tewas,” jelas Kapolrestabes Medan.

Dari hasil penyelidikan, narkoba yang di musnahkan tersebut diduga berasal dari sindikat antar negara yaitu dari Malaysia dan diduga masuk ke Indonesia melalui perairan Tanjung Balai. “Sedangkan modusnya, narkoba ini di kemas dengan kemasan teh china,” paparnya.

Terkait pemusnahan barang bukti sabu 35 Kg, Kapolrestabes Medan juga mengatakan, bahwa barang bukti sabu yang di musnahkan sudah dicek oleh Tim Labfor Polda Sumut untuk memastikan kebenaran sabu sabu tersebut.

“Sebelum di musnahkan, kita uji klinis terlebih dahulu, yang di lakukan oleh Tim Labfor Polda Sumut terkait kebenarannya,” ungkapnya selain jajaran satresnarkoba Polrestabes Medan, pemusnahan barang bukti juga disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Medan, tokoh agama,tokoh masyarakat serta beberapa lembaga anti narkotika.(*)

Novian Harhara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini