Polres Metro Bekasi – Maspolin.id|| Polsek Cikarang Barat berhasil menangkap tujuh orang para pedagang yang menjual produk makanan dan kosmetik kadaluwarsa.

Ketujuh tersangka yang ditangkap diantaranya N (40), M (36), D (57), J (33), A (40), N (48) dan A (18) di Kampung Bojong Koneng, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan dalam Konferensi Pers di Mapolsek Cikarang Barat, para pelaku sebelumnya ditangkap dalam aksinya sudah terendus Polisi.

“Tujuh orang ini ditangkap pada Rabu 16 November, mereka beraksi sudah tiga bulan,” kata Kapolres, Kamis (24/11/22).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan dalam Konferensi Pers di Mapolsek Cikarang Barat, para pelaku sebelumnya ditangkap dalam aksinya sudah terendus Polisi.

“Tujuh orang ini ditangkap pada Rabu 16 November, mereka beraksi sudah tiga bulan,” kata Kapolres, Kamis (24/11/22).

Dalam aksinya, para tersangka sebelumnya mengemas ulang produk kadaluarsa dengan cara menghapus lebel tanggal produksi.

“Aksi para pelaku ini dengan cara menghapus tanggal kadaluwarsa dengan menggunakan cairan tinner, lalu mereka mencetak ulang tanggal produknya dengan alat lebel printing, kemudian dijual kembali kepasar daring dan media sosial,” Jelas Gideon dalam Konferensi Pers.

Dari penangkapan ketujuh pelaku, polisi menyita barang bukti seperti Ponsel, timbangan makanan, 1 buah alat press plastik, alat pencetak tanggal, thinner, hingga berbagai produk makanan dan minuman ringan.

Humas PMJ

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini