Bali,maspolin.id- Pembatasan mobilitas dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat petugas Polsek Dawan Polres Klungkung bersama Satgas PPKM Darurat Kec. Dawan yang terdiri dari TNI Polri, Satpol PP dan Pecalang melakukan penyekatan jalan guna pencegahan penyebaran virus corona Covid-19 di Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung.

Kapolsek Dawan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, S.E., M.H. yang memimpin giat penyekatan, Minggu (18/07/2021) mengatakan, “Kegiatan PPKM Darurat dengan melakukan penyekatan jalan yakni di Jalan depan Pura Goa Lawah, jalan akses masuk Pelabuhan penyebrangan Tribuana dan akses masuk Pelabuhan Banjar Bias desa Kusamba, guna pencegahan penyebaran Virus Corona Covid-19.” tuturnya

Kapolsek Dawan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, S.E., M.H., dalam pelaksanaannya susuai dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Gubernur yang mana setiap kendaraan yang akan memasuki Kec. Dawan di lakukan pemeriksaan terhadan pengendara dan penumpangnya. Selain itu petugas juga melakukan pemeriksaan dan setiap orang harus menunjukkan KTP, sertivikat vaksin dan surat keterangan kerja.

“Bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal diberikan izin untuk masuk ke Kec. Dawan dan bagi masyarakat yang tidak memiliki kepentingan yang mendesak dianjurkan untuk putar kembali dan tidak diberikan izin memasuki ke Kec. Dawan, hal ini guna mencegah penyebaran Virus Covid-19,” jelasnya lagi

Pada kesempatan itu Kapolsek Dawan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, S.E., M.H., juga menyarankan kepada masyarakat agar selalu mematuhi Prokes dengan selalu menggunakan masker dan rajin mencuci tangan selain itu juga di himbau untuk diam dirumah saja,apabila tidak ada hal-hal yang mendesak demi mematuhi program pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Hum/Lilik.s

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini