Polsek Muncar Respon Cepat Pemberitaan Judi Sabung Ayam
Banyuwangi – Maspolin.id // Kepolisian Polsek Kecamatan muncar merespon cepat adanya laporan masyarakat dan pemberitaan perjudian sabung ayam, yang terdapat di wilayah Dusun curahpacul, Desa tambakrejo, Kecamatan muncar, Kabupaten Banyuwangi. Sabtu 5/3/22.
Melalui jajaran anggotanya Kapolsek muncar, memerintahkan segera merespon pemberitaan yang ditayangkan oleh berbagai media, tanpa menunggu lama, Anggota Polsek Muncar mendatangi TKP tempat dimana adanya Perjudian sabung ayam serta perjudian bentuk lainnya yang ada disana.
Di TKP polsek Muncar mengamankan terpal yang digunakan sebagai atap untuk judi sabung ayam, bilik yang berukuran 4×4 yang digunakan sebagai arena pertarungan ayam, yang di adu serta beberapa barang bukti lainnya, yang menunjukkan disana diduga tempat ajang perjudian sabung ayam dan jenis judi lain yang terletak di Dusun Curahpacul, di areal persawahan dibalik bukit kecil.
AKP Imron menerangkan kepada Awak Media. “Kita menerima informasi dari Pemberitaan beberapa Media dan masyarakat, bahwa di lokasi tepatnya di areal sawah dan kebun jeruk di dusun curahpacul Desan Tambakrejo, digunakan perjudian sambung ayam, namun saat di cek ke TKP giat sudah bubar dan terdapat beberapa barang yang diduga digunakan sebagai pendukung giat sambung ayam, hanya menemukan sarananya saja karena para pejudi tidak ada ditempat, diduga giat ini telah bocor, untuk barang bukti kita musnahkan ditempat dengan cara dibakar,”terangnya AKP Imron.
Masih kata AKP Imron, Kapolsek Muncar. “Himbauan kepada masyarakat mari kita bersama sama bersinergi dalam rangka menciptakan Kamtibmas, jangan membiarkan tindak pidana yang terjadi disekitar kita, mari kita tolong menolong dalam hal kebajikan dan jangan tolong menolong dalam hal kejahatan dan permusuhan, itu bagian dari ajaran agama, kami kepolisian Polsek muncar akan terus memantau dan melarang segala bentuk perjudian diwilayah kerjanya akan menindak tegas siapapun jika melakukan kegiatan diwilayah kerjanya.”Pungkas AKP Imron.
Karena Perjudian sabung ayam tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana. Melanggar pasal 303 KUHP, Undang-undang Perjudian No.7.Tahun 1974 menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana. Berdasarkan hal tersebut, sangat jelas bahwa judi sabung ayam walaupun secara tradisional diakui keberadaannya tetapi secara hukum terutama hukum pidana, merupakan perbuatan pidana yang bisa diancam dengan hukuman penjara.
Pelaku dan pihak terkait juga akan dihukum tindak pidana bersama-sama atau tindak pidana penyertaan sesuai dengan Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan demikian, pihak-pihak terkait juga akan dituntut pertanggungjawaban pidana dalam perjudian sabung ayam.
Atas respon cepat dari kapolisian khususnya polsek muncar masyarakat sekitar tempat perjudian sabung ayam dan perjudian lainnya mengucapkan terima kasih.
(Team)










