Baturaja – Maspolin.id|| Polsek Semidang Aji Polres Oku berhasil mengamankan Pelaku An. ZA (22) Alamat Desa Batang Hari Kec. Semidang Aji Kab. Oku dalam Kasus Tindak Pidana “PENGANIAYAAN” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.
Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Semidang Aji Ipda Hartomi menjelaskan sebelumnya Pada hari jumat tanggal 5 januari 2024 skj 22.00 wib di jalan lintas sumatera desa batang hari kec semidang aji kab oku, saat itu korban Jajang (36) bersama istrinya mengendarai mobil angkutan batubara.
Sewaktu melintas, ada pelaku bersama- sama dengan temannya sedang melakukan pungli dengan cara meminta uang sebesar Rp 4000 ( empat ribu rupiah ) dan setelah uang tersebut diberikan rekan-rekan pelaku lainnya meminta uang kembali sehingga terjadi keributan yang menyebabkan pelaku langsung membacok korban dengan senjata tajam jenis parang/ golok sehingga korban mengalami luka pada jari dan tangan kanan dan setelah itu korban langsung kabur dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek untuk ditindak lanjuti.
Setelah dilakukan penyelidikan, Pada hari senin tanggal 15 januari 2024 sekira jam 10.00 wib unit reskrim polsek semidang aji setelah melakukan rangkaian penyelidikan mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung diamankan berikut barang buktinya.
Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti berupa 1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis parang / golok bergagang plastik warna hitam beserta sarung kayu diamankan ke Mako polsek semidang aji untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Humas Polda Sumsel







