LAMPUNG – Maspolin.id|| Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil Mengamankan Pelaku inisial DA (27) dan KA (23) diam-diam gunakan mobil perusahaan untuk gelapkan 1 unit mesin creeper menggunakan mobil perusahaan pada Sabtu, (09/9/2023).

Aksi pelaku akhirnya diketahui pihak PT. Komering Jaya Perdana, dan kedua pelaku dicokok Polsek Seputih Mataram pada Rabu (4/10/2023).

Kapolsek Seputih Mataram, Polres Lampung Trngah Iptu Y. Budi Santoso Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, pelaku inisial DA merupakan warga Dusun Bumi Indah RT 018/Rw 08, Kampung Bumi Setia, Kecamatan Seputih Mataram.

Sementara pelaku KA adalah warga Dusun 3 RT 011/RW 03, Kampung Kurnia Mataram, Kecamatan Seputih Mataram.

“Keduanya sudah diamankan, pelaku dan barang bukti aset perusahaan ada di Polsek Seputih Mataram,” kata kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (6/10/2023).

Kapolsek menjelaskan, kronologi peristiwa bermula pada saat PT. Komering Jaya Perdana mendapat aduan adanya barang hilang, sekira pukul 15.00 WIB.

Setelah dicek, ternyata barang hilang tersebut berupa 1 unit mesin creeper, senilai Rp 62,4 juta.

Setelah dicari dan ditelusuri, pihak perusahaan mendapat informasi bahwa mesin creeper ditemukan di sebuah kampung.

“Selasa, (19/9/2023) mesin tersebut ditemukan di rumah Kadus Kampung Sriwijaya, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah,” kata kapolsek.

Kemudian sekira pukul 18.30 WIB, pihak perusahaan mengutus kasi personalia mendatangi rumah kadus untuk memastikan temuan tersebut.

Humas Polda Lampung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini