MEDAN – Maspolin.id|| Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil menangkap 3 pelaku curanmor yang beraksi di Toko Roti di Jalan Dr.Mansur Medan. Tiga pelaku curanmor yang berhasil ditangkap Unit ReskrimPolsek Sunggal adalah Muhammad Syahrezi Nur (28), warga Medan Sunggal, Asal Firman Mendrofa (36) warga Medan Sunggal dan Rahmat Sitepu (38) warga Medan Selayang.

Korban bernama Muhammad Arif Ridwan (21) yang merupakan warga Langkat, lupa mencabut kunci sepeda motornya di Jalan Dr. Mansyur Kel. PB Selayang I Kec. medan Selayang Kota Medan tepatnya di Toko Fresh Bite, Senin (24/06/2024), sekira pukul 16.00 Wib. Merasa dirugikan, korban pun melaporkan atas kejadian pencurian sepedamotornya. Laporan Polisi nomor : LP / B / 1098 / VI / 2024 / SPKT / POLSEK SUNGGAL, tanggal 24 Juni 2024 Pelapor a.n. MUHAMMAD ARIF RIDWAN.

Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sunggal,mengumpulkan barang bukti berupa CCTV dan keterangan saksi lainnya. Selanjutnya Unit ReskrimPolsek Sunggal membentuk tim dan mengejarkeberadaan pelaku hingga berhasil ditangkap.

Berdasarkan hasil intograsi petugas terhadap pelaku, ketiga pelaku ini memilikiperan masing -masing. Muhammad Syahrezi Nur (28), warga Medan Sunggal, Asal Firman Mendrofa (36) warga Medan Sunggal berperan sebagai pengeksekusi dan penjual sepedamotor hasil curian tersebut. Sedangkan Rahmat Sitepu (38) warga Medan Selayang, yang juga sebagai petugas parkir di took roti tersebut, diduga berperan sebagai informasi adanya sepeda motor yang berada diparkiran terdapat kunci yang tertinggal.

“ Aksi curanmor ini bermula saat kedua pelaku yang sedang berkeliling mencari targetnya,melihat adanya sebuah sepeda motor yang masih tergantung kuncinya milik pegawai toko roti diparkiran. Asal Firman Mendrofa (36) bersama Muhammad Syahrezi Nur (28) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat No.Pol: BK 5102 AJG melakukan pencurian sepedamotor yang terparkir di toko roti. Pelaku Muhammad Syahrezi Nur (28),langsung turun dari sepedamotornya, langsung membawa kabur sepedamotormilik pegawai tokoroti tersebut,” Ungkap Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat di Mapolsek Sunggal, Jalan TB.Simatupang Medan, Rabu (27/06/2024).

Barang bukti yang berhasildiamankan yakni uang tunai sebesar Rp. 400.000,- dan 1 (satu) buah Jaket warna hitam.

“ Guna untukmempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan dalam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman dipenjara kurungan selama-lamanya 7 tahun,” Tegas Kompol Bambang G Hutabarat.

Polsek sunggal masih memburu pelaku lainnya yang diketahui Bernama Agung yang berperan sebagai penampung barang curian di Sebuah Pondok kasawan SeiMencirim Sunggal.

Humas Polda Sumut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini