Gorontalo – Maspolin.id|| Polda Gorontalo kembali melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kali ini seorang Polwan karena melanggar Kode Etik Polri. Personel, tersebut yakni Sri Dewi H. Payu yang bertugas di Biro Ops Polda Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, SIK, MT, membenarkan terkait adanya PTDH terhadap personel tersebut.
“Iya betul sekali, berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : KEP / 368 /VIII/2023 Tanggal : 31 Agustus 2023 anggota tersebut telah di putuskan PTDH,” kata Desmont.
Mantan Kapolres Gorontalo Kota tersebut menambahkan juga tindakan ini dilakukan karena terbukti secara sah melanggar Kode Etik Profesi Polri berdasarkan sidang Kode Etik Polri.
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dilakukan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf A dan Pasal 13 Ayat (1) PP.RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang pemberhentian anggota Polri, Juncto Pasal 11 Ayat (1) Huruf C, peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” jelasnya.
Sisi Lain, Ia pun juga berharap dengan dikeluarkannya keputusan Kapolda Gorontalo tentang PTDH tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh personel lainnya agar tidak melanggar Kode Etik Polri, dan melaksanakan tugas dengan disiplin serta penuh tanggung jawab.
“Semoga dengan dilakukannya upacara PTDH ini dapat memberikan efek jera kepada personel agar kejadian itu tidak terulang kembali di jajarannya yang dengan sengaja atau tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Polri,” tutup Desmont.
Humas Polda Gorontalo










