Posko Gugus Tugas Pengendalian dan Pecegahan Covid 19 Kota Jambi

Jambi, Maspolin.id—31 Maret 2020 sekira pukul 15.30 Wib bertempat di Posko Gugus Tugas Pengendalian dan Pencegahan Covid 19 Kota Jambi yang bertempat di Damkar Kota Jambi telah dilaksanakan kegiatan Rapat Terbatas dalam rangka pembahasan beberapa langkah strategis upaya pencegahan penyebaran virus korona (covid -19) di kantor damkar kota jambi, dipimpin oleh Walikota Jambi DR. H. Syarif Fasha, ME.

Dihadiri oleh
1.Wakil walikota Jambi Bpk.DR. Dr. H. Maulana, M.Kes menyampaikan :
a. Agar Pintu-pintu masuk Kota Jambi dilakukan pemeriksaan dengan ketat agar meminimalkan adanya orang yang masuk ke dalam Kota Jambi.
b.Mengucapkan terimaksih kepada seluruh elemen yang terlibat untuk memberantas penyebaran virus covid 19.

  1. Kapolresta Jambi KBP Dover Christian S.IK. MH menyampaikan :
    a.Agar satu suara sepakat menyikapi kebijakan pemerintah untuk mengurangi aktifitas di luar rumah.
    b. Untuk Petugas yang berjaga atau melakukan Screaning di penuhi Kebutuhannya seperti contoh :
    1) . Alat kesehatan, sabun pencuci tangan, Masker
    2). Makanan dan alat pendukung kegiatan Lainnya.
  2. Dandim 0415/ Bth Letkol Inf. J. Hadiyanto, S.I.P.
  3. Kajati Jambi Fredy Azhari SH.MH di wakili oleh staff kejaksaan Muhsin S.H.
  4. Sekda Prov. Jambi H. Sudirman, S.H, M.H.
  5. Asissten I Setda Kota Jambi H. Mukhlis, S.sos menyampaikan :
    a. Menganjurkan kepada masyarakat agar beribadah di rumah
    b. Menunda semua kegiatan majelis taklim berlaku untuk semua agama
    c. Menunda segala acara Resepsi Pernikahan
    d. Senantiasa menjaga kebersihan.
  6. Asissten III Setda Kota Jambi Drs. Ridwan.
  7. kepala Dinas perhubungan kota jambi Saleh ridho.S.STP. MM. menyampaikan :
    Untuk teknis kegiatan dilapangan kriteria yang boleh masuk ke dalam Kota Jambi antara lain :
    a. Mengantarkan sembako
    b. Ekspedisi
    c. Pekerja/Pedagang.
  8. Kasat Pol PP Kota Jambi Drs. Yan Ismar.
  9. Kabag Humas Setda Kota Jambi Abu Bakar, SE.
  10. Kadis Damkarmat Kota Jambi Feriyadi, S.Sos.
  11. Kadis Kes Kota Jambi Dr. Hj. Ida Yuliati, M.Kes menyampaikan
    a. Akan menscreaning semua orang dalam pengawasan , orang dengan gejala dan melakukan pemantauan selama 14 hari
    b. Akan membentuk tim tim dan menyiapkan ruang isolasi untuk orang yang di duga dengan gejala.
    c. Meminta kepada Lurah atau camat untuk menghubungi pihak kesehatan apabila di dapati ada masyarakatnya yang mengalami atau indikasi mengarah ke penyakit covid 19.
  12. Kepala kantor Kamenag kota jambi Drs. H. Rusli M.HI.
  13. Direktur rumah sakit umum Drs. Fery Kusnandi S.pog menyampaikan :
    a. Telah menyiapkan ruang isolasi di rumah sakit umum dan menyediakan alat alat yang berhubungan dengan kebutuhan untuk menangani Covid 19 Kota Jambi.
    b. Meminta semua unsur untuk bekerjasama dalam hal menyikapi dan menanggulangi Covid 19 Kota Jambi.
  14. Kepala Pln Kota Jambi di wakili oleh Haris Andika menyampaikan :
    a. Untuk saat ini pasokan listrik untuk tujuan rumah sakit rekomendasi pasien yang akan di rujuk di rumah sakit masih dalam keadaan aman dan lancar
  15. Kepala PDAM di wakili oleh Erwin Jaya Zuchri, St menyampaikan :
    Berupaya untuk menyediakan air yang di campur kaporit guna melakukan sterilisasi untuk pemanggulangan Covid 19 di Kota Jambi.
  16. Ketua MUI Kota Jambi, Tarmuzi Sibawahi,M.Hi.
  17. Ketua FKUB Kota Jambi, H. Husin A. Wahab, P. Hd.
  18. Kabag Ops Polresta Jambi, KP. Farouk Afero, S. Ag. MH.
  19. Kasat Intelkam Polresta Jambi, KP. Edy Firdinan.
  20. Para Camat Sekota Jambi.
  21. Para Lurah Sekota Jambi.

23.Perwakilan PGI jambi Pendeta Albertus. P.

Pukul 12.30 Wib Di lakukan Penandatangan keptususan bersama No 01 tahun 2020 tentang kesepakatan bersama pemerintah kota jambi antara lain:

  1. Menganjurkan kepada masyarakat Kota Jambi untuk melaksanakan ibadah/ritual keagamaan di rumah masing-masing untuk sementara waktu.
  2. Menganjurkan bagi Umat Beragama yang ingin tetap melaksanakan Ibadah secara berjamaah agar dilaksanakan sesingkat dan seefektif mungkin dengan tetap memenuhi Syarat, Rukun dan mengikuti Prosedur Pemerintah terkait Antisipasi dan Penanganan terhadap Penyebaran COVID 19.
  3. Menunda semua kegiatan Majelis Taklim Rutin dan Tidak Rutin serta Peringatan Hari Besar Keagamaan baik di Tempat Ibadah dan Tempat lainnya untuk sementara waktu (berlaku untuk semua umat beragama).
  4. Menghimbau kepada Umat Beragama di Kota Jambi memperbanyak Zikir dan Do’a agar Musibah COVID-19 ini cepat berakhir.
  5. Menunda pelaksanaan Resepsi Pernikahan dan bentuk hajatan lainnya untuk sementara waktu bagi umat Muslim maupun Non Muslim.
  6. Menegaskan kepada Umat Muslim maupun Non Muslim untuk menunda pelaksanaan Akad Nikah sementara waktu sampai COVID-19 ini berakhir.
  7. Kepada Pengurus Rumah/Tempat Ibadah agar senantiasa menjaga kebersihan dan mengikuti langkah-langkah Antisipasi dan Penanganan terhadap Penyebaran COVID-19 sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
  8. Menghimbau kepada seluruh masyarakat dan Umat Beragama di Kota Jambi untuk mematuhi semua Peraturan Pemerintah khususnya berkaitan dengan Antisipasi terhadap Penyebaran COVID-19.

Pukul 12.45 Wib Di lakukan penyerahan Alat alat bantuan kesehatan oleh Perwakilan pengusaha kota jambi kepada
Walikota Jambi DR. H. Syarif Fasha, ME untuk di distribusikan kepada anggota yang bertugas di lapangan.

Kesimpulan Rapat sbb:

  1. Pintu-pintu masuk Kota Jambi dilakukan pemeriksaan dengan ketat agar meminimalkan adanya orang yang masuk ke dalam Kota Jambi dan di berlakukan tanggal 02 April 2020.
  2. Pintu masuk yang rencananya akan di tutup prioritas :
  • Pintu masuk Pal 11 Kota Baru
  • Pintu masuk Simpang Rimbo
  • Pintu masuk Jembatan Aurduri 1
  • Pintu masuk Jembatan Aurduri 2
  1. Pintu masuk cadangan antara lain :
  • Pintu masuk Talang Duku
  • Pintu masuk Talang Bakung
  • Pintu masuk Simpang Ahok
  • Pintu masuk Simpang Tangkit Lama
  • Lintu masuk Simpang Jalan Baru/Marene
  1. Personil yang akan dilibatkan Dalam 1 regu sbb:
  • Dishub Kota Jambi 2 orang
  • Satpol PP Kota Jambi 3 orang
  • Dinkes Kota Jambi 1 orang
  • Polresta Jambi 5 orang
  • Denpom 1 orang
  • Kodim 1 orang
  • Dinas Damkar Kota Jambi 1 orang
  • Dishub Muaro Jambi (Rencana dilibatkan)
  1. Jam operasional di setiap titik selama 1×12 jam pada pukul 08.00 wib s/d 20.00 wib.
  2. Kelengkapan di setiap titik sbb:
  • Senter lalin
  • Traficon
  • Road Barrier
  • Termogan
  • Tekmon
  • Cairan disinfektan
  • Tenda
  • Meja
  • Kursi
  • ATK
  • APD
  • Konsumsi
  1. Untuk teknis kegiatan dilapangan kriteria yang boleh masuk ke dalam Kota Jambi antara lain :
    a.Mengantarkan sembako
    b.Ekspedisi
    c. Pekerja/Pedagang
  2. Untuk yang tidak boleh masuk antara lain :
  • Warga yang hanya sekedar ingin liburan jalan2 di Kota Jambi
  1. Perlunya diberlakukan jam malam setelah pukul 21.00 wib bersamaan dengan kegiatan Patroli gabungan pembubaran massa.
  2. Pembatasan waktu aktifitas pedagang ruko, dikecualikan untuk aktifitas di Pasar Tradisional Angso Duo dan Talang Gulo.
  3. Agar peran serta RT untuk membatasi aktifitas kegiatan warganya masing-masing termasuk acara nikahan, pengajian dan semua kegiatan yang mengumpulkan masa di mulai pada tanggal 01 April 2020.

Sekira pukul 13.10 Wib Rapat selesai. Situasi dalam keadaan aman kondusif.

Kian tat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini