Medan,Maspolin.id – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto,SH,SIK,MSi Melaksanakan Press release Kasus tindak pidana narkotika shabu yang dilaksanakan di lobby gedung utama Polrestabes Medan jalan HM Said No 1 Medan, Kamis 14 Maret 2019.

Press Release ini Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH,SIK,MSi didampingi oleh Kasat narkoba Polrestabes Medan Akbp Raphael Sandhy Cahya Priambodo,SIK,Wakasat narkoba Kompol perdamaian hutahayan,SIK dan personil sat res narkoba Polrestabes Medan.

Dalam press release ini ada 2 kasus tangkapan narkoba yang pertama penangkapan terhadap inisial AY(32 th) yang beralamatkan Aceh utara. pada hari Selasa 5 Maret 2019 sekitar pukul 12.30 WIB di jalan kapten Sumarsono desa Helvetia kecamatan Sunggal kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan informasi dari masyarakat personil terjun ke lokasi dan mengamankan selanjutnya menuju ke rumah AY di bumi asri lalu personil melakukan penggeledahan dan ditemukan satu koper berisi 8 bungkus plastik berisi narkotika shabu seberat 8 kg dan 1 timbangan elektrik.

Menurut keterangan pemilik barang tersebut adalah MD (DPO) yang mana asal narkotika sabu tersebut dikirim dari Aceh yang diantar oleh AK(DPO) dan AY berperan sebagai penjual dan penjaga narkotika shabu yang diupah oleh MD (DPO) sebesar 50 juta.

Yang kedua pada hari Senin 11 Maret 2019 sekitar pukul 23.00 WIB personil mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada barang narkotika sabu tiba ke loket Sempati star.lalu personel melakukan pengintaian dan penggeledahan terhadap Insial ZR(27 th)yang beralamatkan dusun ulim baroh pidie jaya dan ditemukan 1 kilo sabu yang dibalut lakban warna hitam di dalam tas ransel milik ZR, ZR mengaku disuruh inisial H(DPO).

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana mati,pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 m dan paling banyak 10 M.

Novian Harhara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini