JAKARTA, PMJ – Maspolin.id|| Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora berhasil mengamankan seorang pria berinisial YW (37) karena telah melakukan penipuan terhadap seorang wanita berinisial WA (40). Pelaku ditangkap di Daerah Ciputat, Tangerang Selatan, pada Selasa (10/10/2023).
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku memperdaya korban dengan memacari korban dengan modus mengaku-aku sebagai anggota intelijen dan setalah korban dibuat percaya pelaku lalu membawa lari barang milik korban.
“Pelaku bukan agen intelijen, dia hanya berpura-pura saja agar korban percaya dan mudah dia tipu,” kata Kapolsek, Rabu (11/10/2023).
Putra menyebutkan, pelaku dan korban sudah satu tahun ini berpacaran dan pelaku sudah melakukan penipuan dua kali kepada korban.
“Aksi penipuan yang pertama kali dilakukan YW pada Sabtu, 5 Agustus 2023, sekitar pukul 19.00 WIB, di indekos korban di Kelurahan Tanah Sereal. Modus pelaku berpura-pura membawa sepeda motor ke bengkel untuk diperbaiki,” ucap Kapolsek.
“Setelah motor dan surat-surat dibawa, pelaku lalu menghilang,” sambungnya.
Selanjutnya, satu bulan kemudian, tepatnya Senin 11 September 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, YW kembali ke kosan korban dengan berpura-pura meminjam motor lagi berikut surat-suratnya dengan modus akan dipakai untuk mengambil motor pertama yang sudah selesai diperbaiki.
“Yang kedua modusnya motor dipakai untuk mengambil motor pertama yang sudah selesai diperbaiki,” jelas Putra.
Jadi, atas kejadian tersebut korban pada Selasa 19 September 2023 melaporkan peristiwa penipuan dan penggelapan yang dialaminya ke Polsek Tambora.
“Motor yang dibawa kabur adalah satu unit Honda Vario 150 warna hitam dan satu unit Honda Vario 125 warna putih dengan kerugian total sekitar Rp 30 juta,” pungkas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Tambora dan akan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Humas PMJ










