Payakumbuh, SUMBAR – Maspolin.id|| Sudah merupakan tugas pokok anggota kepolisian dalam menjaga keamanan, kenyamanan serta ketertiban setiap warga masyarakat, hal ini di tunjukan dengan berbagai kegiatan kepolisian dan peran aktif Bhabinkmtibmas di daerah binaanya.

Beberapa di antaranya sesuai Tugas Pokok Bhabinkamtibmas Pasal 27 Perkap No 3 Tahun 2015 adalah melakukan pembinaan masyarakat , deteksi dini dan mediasi/ negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa / kelurahan.

Merunut hal tersebut di atas, hari ini, Minggu (17/09) Polsekta Payakumbuh lakukan tindakan problem solving untuk menyelesaikan perselisihan warga yang berlokasi di Kelurahan Balai Panjang Kecamatan Payakumbuh Selatan.

Dalam mediasi ini Kapolsekta Payakumbuh AKP Winedri dan Bhabinkamtibmas Aipda Dedi Eka Saputra bertindak selaku mediator yang adil dan netral.

” Layaknya win win solution, kami memfasilitasi dialog antara pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan, mendengarkan masalah mereka, dan membantu mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak, ” ucap Kapolsekta AKP Winedri.

Dirinya menambahkan selain menyelesaikan masalah, mediasi ini juga bertujuan untuk menguatkan kerukunan di antara warga dan mengingatkan mereka akan pentingnya saling mendukung sebagai komunitas. Peran kepemimpinan lokal juga ditekankan untuk memelihara keharmonisan di wilayah hukum Polres Payakumbuh.

” Perselisihan itu wajar dalam suatu komunitas, asal di selesaikan dengan kepala dingin tentunya tidak perlu menjadi meluas, kita sebagai personil Polri siap menjadi mediator jika di butuhkan, ” terang Winedri. 

Humas Polda Sumbar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini