Proyek PEN Seharusnya Mengindahkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970
Tarutung, Maspolin.id—Proyek Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dibagi menjadi kurang lebih 1300 paket, dimana Paket Proyek tersebut dibagi juga ke beberapa Dinas di Tapanuli Utara dan sampai hari ini masih dalam proses pengerjaan sampai interval waktu yang ditentukan yaitu tanggal 23 Desember 2020 sesuai seperti yang tertera pada plank informasi Proyek.
Dari pantauan awak media dilapangan, menduga masih banyak melakukan pelanggaran di Lokasi, akan tetapi untuk tindakan perbaikan, temuan di lapangan sangat lamban dan terkesan ada pembiaran tanpa inprove untuk lebih baik. Tak berhenti sampai di sana, awak media juga melakukan konsultasi ke pimpinan Proyek (PPK) mengapa setiap Proyek tersebut terkesan sangat lamban dan kurang Profesional, sayangnya dari pihak proyek terkesan enggan dikomfirmasi.
Lebih lanjut ditelusuri di beberapa Lokasi pengerjaan PEN, tampak pihak pengerjaan proyek seluruhnya di duga mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pasalnya Undang-Undang yang mengatur Terkait K3 Jelas Tercatat dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1970 Pasal 3 ayat 1 butir f Peraturan pengusaha untuk memberikan Alat Pelindung Diri (APD), Pasal 9 ayat 1 butir C,pasal 12 butir B, Pasal 14 butir C. Permenakertrans No.per.01/MEN/1981 Pasal 4 ayat 3, Permenakertrans No.Per.03/MEN/1982 Pasal 2 butir 1, Permenakertrans No.Per.03/Men/1986 Pasal 2 ayat 2.
Ditegaskan kembali, pada kenyataan di lapangan tidak mengindahkan aturan perundang-undangan yang di akui di Negara kesatuan Republik Indonesia.
Dan halnya mengenai temuan ini, Insan media ini telah mengkonfirmasi ke Disnaker Tapanuli Utara, tetapi pihak Disnaker mengatakan bahwa hal temuan ini harus ada berupa keberatan/Pengaduan dari masyarakat baru Disnaker bisa melakukan tindakan. Padahal payung hukum sudah jelas, jika pengusaha melakukan kesalahan harus segera ditindaklanjuti tanpa pengaduan/keberatan dan masyarakat atau serikat buruh, apakah dalam menegakkan Hukum serumit itu.?
Kepada pihak terkait agar kiranya bekerja dan melakukan monitoring dan memastikan K3 Terimplementasi di lapangan dan kepada para PPK dinas terkait agar benar-benar menjalankan amanah undang-undang terkait proyek PEN di Tapanuli Utara.
Lamhot Silaban










