MASPOLIN || LAMONGAN – Dari temuan tim investigasi media pustakanews menemukan pembuangan limbah B3 di area Jalan Raya Tikung Desa Wonokromo, kec Tikung, kab Lamongan, provinsi Jawa timur. Lebih tepatnya di Depan SPBE Tikung. Di lahan kosong yang menurut seseorang yang lagi menjaga di lokasi, lahan tersebut milik desa, (Tanah TKD) pada waktu itu, Kamis 24/9/20202.
Dalam LP tertanggal 14 September 2020 yang di tujukan kepada Kapolda Jawa Timur dengan nomor :
007/S.P./XII/PN/eks/14/2020. Dan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, dan di tembuskan ke berbagai pihak di antaranya :
Yth. Presiden Republik Indonesia
Yth . Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Yth . Kementerian Kesehatan RI
Yth. DIRJEND Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan Jakarta
Yth. Kapolri
Yth. Kejati Jatim
Yth. Kapolda Jatim
Yth. Kabid Propam Polda Jatim
Yth. Ditkrimsus Polda Jatim
Yth. Polres Lamongan
Yth. Pimpinan media PUSTAKANEWS
Yth. Arsip Tertinggal.
Berharap ada penindakan yang tegas dalam hal pelanggaran ini sesui undang – undang yang berlaku.
Menurut Pimpinan redaksi media pustakanews.com mengatakan “Ini gak bisa di biarkan, karna sudah membuang limbah di tempat umum seperti ini, apalagi ini di pinggir jalan Raya dan tanah Desa, jelas ini melanggar aturan yang berlaku”,Tegas Nur
Menurut undang-undang yang berlaku, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000.00 (tiga miliar rupiah), di situ sudah jelas bahwa pemerintah tidak main-main untuk menindak siapapun yang melanggar sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Candra selaku pemilik PT GAPUMA saat di temuai tim membenarkan bahwa yang membuang limbah dilokasi tetsebut adalah truk miliknya. Dan dia tidak memberikan komentar. Pungkasnya.
(Tim)










