Cilacap, Maspolin.id – Nasib ratusan eks pekerja PT Mitra Karya Usaha Sejahtera (MKUS) yang menuntut pesangon, mulai mendapatkan titik terang, setelah mereka dipertemukan dengan pihak PT MKUS oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Senin (20/1/2020) kemarin.

Dalam pertemuan tersebut, selain eks pekerja dan PT MKUS, hadir pula pihak Pertamina RU IV, Bank Exim, Sekda Cilacap Farid Ma’ruf, dan Kepala Disnakerin Cilacap Dikdik Nugraha.

Usai pertemuan, Kajari Cilacap Agus Sugianto Sirait SH MH mengatakan, dari pertemuan yang memakan waktu hingga tiga jam, diketahui kalau PT MKUS sudah pailit yang diputuskan oleh Pengadilan Niaga Semarang.

“Dari pembicaraan panjang tadi, ternyata PT MKUS sudah pailit. Sudah dinyatakan pailit dan ada keputusan dari Pengadilan Niaga Semarang,” ujarnya di teras Kantor Kejari.

Dari pertemuan dihasilkan sejumlah keputusan antara PT MKUS dan eks pekerja, serta Bank Exim. Dan PT MKUS setuju membayarkan sebagian hak pesangon eks pekerja dari hasil lelang peralatan yang dimiliki PT MKUS.

Tanggungan PT MKUS kepada eks pekerja sendiri sebesar Rp 10,4 miliar, sedangkan aset peralatan yang dimiliki PT MKUS diperkirakan memiliki nilai Rp 3 miliar.

Dari Serikat Pekerja (SP) PT MKUS sendiri meminta minimal 50 persen dari total hak yang harus didapatkan tersebut.

Direktur Utama PT MKUS Ilham Ilyas mengaku akan mengikuti apa yang direkomendasikan oleh negara atau pemerintah daerah.

“Semua akan diselesaikan dengan hati. Semua tinggal menunggu keputusan nanti,” katanya.

Ilham mengaku pihaknya menghormati hulkum yang ada, dan mengupayakan bisa menyelesaikan persoalan ini dalam waktu dekat.

Termasuk persoalan piutang sebesar Rp 42 miliar dengan Bank Exim. “Kita menghormati hukum. Dalam waktu dekat akan menyelesaikan persoalan,” tandasnya. (Estanto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini