PT.Toba Pulp Lestari Tbk Diduga Langgar Aturan Terkait Truk Pengangkut Karyawan

Taput, Maspolin.id—Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No PM 117 Tahun 2018,Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Proyek,dimana dalam peraturan tersebut yang mengatur tentang angkutan Karyawan.

Berdasarkan Hasil Liputan awak Media dilapangan ada temuan Truk Bak Colt Diesel dijadikan Pihak PT.TPL sebagai Angkutan Antar-Jemput Karyawan ke lapangan.hal ini tentu sangat berlawanan dengan Aturan yang ada di Republik ini.

Atas temuan tersebut Media mencoba konfirmasi Ke pihak PT. TPL Ibu Norma(10/07/2021) Sebagai Manager Corpcom, tetapi sampai Berita ini diturunkan belum ada jawaban.
Dan Awak media mencoba konfirmasi ke Dinas Perhubungan Kabupaten Tapanuli Utara (12/07/2021) melalui Kabid Lalin Dishub Bapak Pandi Mengatakan Bahwa Tidak ada aturan yang melegalkan Truk Sebagai Pengangkutan Karyawan, pungkasnya.

Ditempat terpisah Awak media mengkonfirmasi Kabid TSP Dishub Kabupaten Tapanuli Utara Bapak Nimrot Hutasoit Terkait Proses Uji KIR ,setiap Kendaraan angkutan umum unit wajib dibawa ke kantor untuk inspeksi Fisik untuk proses Pengeluaran KIR Angkutan tersebut,jika penggunaan Truk Menjadi Pengangkut Karyawan itu di luar sepengetahuan Dishub Tapanuli Utara.
Dari hasil konfirmasi tersebut,dapat disimpulkan bahwa Penggunaan Truk sebagai Pengangkut Karyawan yang di lakukan Pihak PT.TPL jelas sudah melanggar Aturan yang ada.
Dan atas Temuan ini,pihak dishub Berjanji akan melakukan Observasi kelapangan terhadap Laporan/Konfirmasi temuan media ini.

Lamhot Silaban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini