Maluku Utara – Maspolin.id|| Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko kembali memberikan sanksi tegas.
Terhadap sejumlah anggotanya yang bermasalah, hingga berujung Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal itu terbuktikan selama 3 tahun terakhir, sudah 25 anggota Polda Maluku Utara di PTDH.
9 personel di PTDH pada 2020, 8 personel pada 2021 dan 8 persole juga pada 2022.
Tahun ini, ada 8 personel yang namanya direkomendasikan untuk di PTDH.
Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
“Memang, Pak Kapolda tidak segan-segan kalau ada anggota yang buat salah, “ucapnya, Senin (11/9/2023).
Menurutnya, Kapolda Maluku Utara tak akan pandang bulu jika personelnya berbuat kesalahan.
Sebab hal itu tetap akan diproses, jika adanya laporan dari warga.
“Pak Kapolda akan tidak tegas sesuai aturan, jika ada oknum anggota yang salah, “tandasnya.
Informasi yang berhsil dihimpun redaksi ttercatat 8 personel diajukan untuk di PTDH.
Usulan itu tebusan ke Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko dan Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Samudi.
Usulan itu ditanda tanggani oleh Karo SDM Polda Maluku Utara, Kombes Pol Juli Agung Pramono.
Dari 8 nama anggota yang diajukan PTDH ini satu diantaranya perwira disusul Bintara.
Satu diantara Bintara inisial L, yang terlibat kasus perselingkuhan dengan ibu Bhayangkari inisial R.
Diketahui, R merupakan istri sah Briptu IU yang bertugas di Polres Halmahera Utara.
Berikut nama 8 anggota yang diajukan PTDH, inisial SA pangkat AKP, AHK pangkat Bripka, MF pangkat Bripka.
Kemudian, L pangkat Bripka, MF pangkat Brigpol, TS pangkat Brigpol, ARD pangkat Briptu dan RSS pangkat Briptu.
Humas Polda Maluku Utara










