CilacapMaspolin.id|| Pemusnahan Obat Bahan Peledak berupa Obat Mercon dari hasil Operasi yang disita dari Peramu dan penjual di Kelurahan Gumilir Kecamatan Cilacap Utara dan di Desa Gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap, telah dimusnahkan Polresta Cilacap.

Pemusnahan tersebut dilakukan oleh tim dari Subden Jibom Gegana Unit Banyumas, Detasemen Gegana, Sat Brimob Polda Jawa Tengah di 2 tempat berbeda.

Bahwa bahan peledak yang dimusnahkan adalah hasil penyitaan dari warga berinisial S (34), warga desa Gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu, dengan barang berupa bubuk obat petasan seberat 10 kilogram, dan dimusnahkan di Lapangan Sepak bola Desa Cisumur Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap.

Sedangkan pemusnahan barang jenis mercon dari warga berinisial E S dari Kelurahan Gumilir Kecamatan Cilacap Utara dengan barang berupa 1 bungkus plastik belerang 4 kilogram obat peledak petasan 2,5 kilogram, potasium 1 kilogram, serta 178 petasan berbagai ukuran.Yang dimusnahkan di Pesisir Pantai Lengkong Kelurahan Mertasinga Kecamatan Cilacap Utara.

Dikatakan Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, menjelaskan, bahan peledak harus segera dimusnahkan karena sifatnya yang tidak stabil dikhawatirkan bisa meledak sewaktu waktu karena berbagai sebab.

“Sudah dilakukan Kegiatan Pemusnahan Bahan Peledak pada Senin, 27 Maret 2023” Ucap gatot melalui keterangan tertulisnya Selasa (28/3/2023).

Gatot juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuat , membeli dan menyalakan petasan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah karena dapat mengganggu ketenangan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa dan tentunya apabial terjadi ledakan akan berisiko membahayakan nyawa diri sendiri dan orang lain.

(Humas/Awan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini