PURWOKERTO | MASPOLIN.ID – Rapat bersama antara jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyumas, unsur TNI, dan camat, di kantor Dishub, Senin (25/5/2020) memutuskan, mulai hari Selasa (26/5/2020), pengaturan arus lalu lintas sistem satu arah diperluas, dan semua kendaraan terutama pribadi dengan nomor polisi luar daerah, selain nomor polisi R (Banyumas), mulai Selasa (26/5/2020) pukul 08.00 WIB dilarang masuk wilayah Kabupaten Banyumas dan kota Purwokerto.

Kendaraan yang sudah terlanjur melintas di jalur jalan nasional maupun jalur menuju kota Purwokerto diarahkan kembali dan dialihkan ke jalur luar kota.

Kepala Dinas Perhubungan Banyumas Agus Nur Hadie mengatakan, rekayasa lalu lintas tersebut bakal diterapkan di sejumlah titik perbatasan masuk kota Purwokerto dan simpul jalur luar daerah yang masuk ke Banyumas.

“Ini dalam rangka memaksimalkan pencegahan persebaran Covid-19 dan mengurangi potensi penumpukan kerumuman orang,” katanya.

Karena dari pelaksanaan sistem satu arah (SSA) di dua ruas jalan utama kota Purwokerto dan pemberlakuan jam malam, cukup efektif membantu menurunkan angka persebaran. “Banyumas sekarang ranking 6, sebelumnya 2,” imbuhnya, usai memimpin rapat.

Pengalihan arus lalu lintas ini, juga untuk menyukseskan perpanjangan masa tanggap darurat penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Banyumas yang diperpanjang hingga 30 Juni mendatang.

Agus menegaskan, selain pengalihan arus di simpang perbatasan, penerapan SSA di kota Purwokerto juga diperluas.

Sebelumnya, sepanjang jalur Jalan Jenderal Soedirman (satu arah ke barat) dan Jalan Gatot Subroto serta Jalan Komisaris Bambang Suprapto (satu arah ke timur), mulai Selasa (26/5/2020) juga bertambah untuk beberapa ruas jalan.

“Yang kita terapkan satu arah lagi, yakni Jalan Bank (satu arah ke utara), Jalan MT Haryono (satu arah ke selatan) dan Jalan Katamso (satu arah ke utara). Kemudian Jalan Stasiun kita terapkan dua arah, semula satu arah,” ujarnya.

Menurut Agus, rekayasa lalu lintas ini tidak langsung diikuti dengan penindakan, karena masih tahap sosialisasi.

Untuk penerapan SSA, karena masih menunggu pemasangan rambu-rambu yang permanen, juga belum bisa dilakukan penilangan bagi yang melanggar. Setelah itu, ungkapnya, harus menunggu masa satu bulan sosialisasi.

“Khusus di Jalan MT Haryono dan Jalan Bank, dari Dinas Perdagangan juga harus sosialisasi dulu ke pedagang yang masih jualan di trotoar dan tepi jalan. Karena ini juga terkait dengan pengaturan parkir nantinya,” terangnya.

Agus menambahkan, simpul yang dialihkan di Simpang Buntu, Simpang Rawalo, perempatan Wangon, Simpang Ajibarang dan perbatasan dengan Purbalingga di Simpang Sokaraja, semua kendaraan luar daerah diarahkan tidak masuk ke kota Purwokerto, tetapi diarahkan masuk jalur selatan.

“Di setiap titik simpul simpang dijaga petugas gabungan dari Satlantas, TNI, Brimob, dan jajaran Dishub,” ucapnya mengakhiri. [estanto]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini