(BAGIAN I)

Oleh: Embie C Noer

Tahun tujuh puluh saat mengunjungi TIM untuk pertama kali ada perasaan yang amat sangat bahagia. Sekalipun usia baru lima belas tahun tapi rasanya sudah menjadi seniman. Mungkin karena sejak kecil selalu dikelilingi berbagai kegiatan dan peristiwa kesenian. Berkunjung ke TIM di tahun tujuh puluh seperti berkunjung ke sebuah taman hutan karena di mana-mana menjulang pohon-pohon besar dan rindang. Di kemegahan hutan itulah TIM berada, di dalamnya terdapat gedung utama bertingkat yang di lantai dasarnya digunakan sebagai kantor PKJ dan sebuah gedung bioskop yang dinamai Teater Besar. Di lantai atas gedung utama ada kantor PKJ dan kantor Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) serta ruangan yang pernah digunakan untuk memamerkan etsa-etsa karya pelukis dunia Rembrandt.

Selain gedung utama, di TIM ada Teater Arena – tempat pertunjukan yang sangat atraktif interaktif, penonton di gedung teater ini diperbolehkan merokok! Di sebelah Teater Arena terdapat ruang yang kadang digunakan sebagai latihan. Di depan Teater Arena ada kolam terbuat dari beton dan Teater Tertutup, gedung pertunjukan yang panggungnya menyatu dengan panggung Teater Terbuka – tempat pertunjukan dengan tempat duduk dari beton dan terbuka (misbar), penari dunia Martha Graham pernah tampil di tempat ini. Ruang latihan tari Huriah Adam terletak di sudut di samping Teater Arena, setiap sore IG Kompyang Raka dibantu I Wayan Sadra rutin menyelenggarakan latihan tari Bali. Di samping ruang tari Huriah Adam ada kantin Dewi Indah menghadap ke kolam beton dan tembok samping Ruang Pameran Utama. Jadi Teater Arena, Teater Tertutup, Ruang Tari Huriah Adam, Kantin Dewi Indah dan Ruang Pameran, ada dalam satu area mengelilingi sebuah kolam. Di depan Ruang Pameran Utama ada gundukan tanah berumput hijau asri dengan pohon-pohon besar yang rimbun. Saat pohon-pohon besar ditebang karena akan dibangun gedung Graha Bhakti Budaya (GBB), banyak seniman yang protes.

Tahun tujuh puluh tujuh saya ke Jakarta untuk mengantarkan karya skenario ke Pusat Perfilman Haji Usmar Ismail (PPHUI) di Kuningan, ikut serta dalam lomba penulisan skenario yang diselenggarakan oleh PPHUI. Kemudian oleh mas Arifin diberi saran agar ikut bergabung dengan Teater Koma yang sedang proses latihan untuk produksinya yang ke dua, yaitu persiapan pentas lakon “Maaf, Maaf, Maaf”. Sejak itu bergabung dengan Teater Koma yang rutin pentas di TIM di Teater Tertutup dan Teater Arena – saat itu gedung GBB belum ada.

Tahun dua ribu tiga, dipanggil oleh Pak Ramadhan KH dari Akademi Jakarta, diminta untuk menjadi Anggota DKJ periode 2003 – 2006, mengundurkan diri sebelum habis masa tugas karena kecewa saat terjadi heboh pemindahan lukisan koleksi DKJ. Saat menjadi anggota DKJ, semakin bulat tekad untuk terus mencari tahu, mengapa budaya ekonomi dan budaya seni seakan minyak dan air, satu kondisi yang menyebabkan nilai ekonomi dalam seni penuh misteri, desas-desus, selingkuh, ala kadarnya, ikhlas, kepuasan batin, dst. Mirip perdagangan batu akik. Lebih mengerikan lagi muncul pemahaman, bahwa semakin penting dan tinggi nilai sebuah seni sering berakibat semakin sulit karya seni tersebut untuk dimengerti, karena itu seni jenis ini jika merupakan karya pertunjukan harus digratiskan atau harga tiket masuknya semurah mungkin, sebab penonton yang menyukai karya seni yang penting dan sulit itu umumnya masyarakat miskin atau sesama seniman yang miskin dan para mahasiswa yang tidak punya cukup uang untuk membeli tiket. Karena itu pula kesenian jenis ini harus disubsidi oleh pemerintah.

Tahun dua ribu dua puluh TIM direvitalisasi. Oleh pemerintah DKI, Jakpro – salah satu BUMD milik pemprov DKI, diberi tugas untuk melaksanakan revitalisasi fisik TIM sekaligus akan mengelola manajemen PKJ TIM untuk jangka waktu dua puluh sekian tahun. Revitalisasi fisik TIM menggunakan rancangan pemenang sayembara rancangan TIM hasil karya arsitek terkenal bernama Isandra Matin Ahmad atau biasa disebut Andra Matin seorang arsitek kontemporer dengan segudang penghargaan. Revitalisasi fisik TIM rancangan Andra Matin tersebut sudah cukup lama terbengkalai, baru tahun dua ribu sembilan belas dilaksanakan. Fihak Jakpro sebagai pelaksana mengusulkan optimalisasi, yaitu mengembangkan rancangan galeri dan perpustakaan dengan mendirikan hotel mewah di atasnya. Usulan ini diterima oleh Andra Matin tapi diprotes oleh sebagian seniman, mereka menganggap pembangunan hotel mewah di TIM dan menyerahkan pengelolaan manajemen PKJ TIM kepada Jakpro adalah komersialisasi TIM. Komersialisasi menurut kamus adalah; perbuatan menjadikan sesuatu sebagai barang dagangan.

Sebelum mengidentifikasi lalu menyimpulkan, apakah benar Jakpro akan mengkomersialisasikan TIM, mari kita lihat terlebih dahulu perkembangan Budaya, Kreatifitas dan Kesenian di Indonesia. Budaya Kesenian di Indonesia selain semakin tumbuh subur di sanggar-sanggar dan komunitas, saat ini Indonesia telah memiliki banyak Perguruan Tinggi Seni bergengsi yang tersebar di kota-kota besar, Indonesia juga memiliki sangat banyak SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) Bidang Kesenian. Di Indonesia Budaya Seni telah diakui oleh negara melalui Undang-Undang Tentang Pemajuan Kebudayaan (No.5/2017); Undang-Undang Tentang Perfilman (No.33/2009); Undang-Undang Tentang Ekonomi Kreatif (No.24/2019).

Menurut Peraturan Gubernur No.64 Tahun 2006, PKJ TIM atau Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki adalah wadah pengembangan pemikiran, pendidikan, dan pembinaan kreativitas kesenian milik Pemerintah Daerah yang beralamat di Jalan Cikini Raya No. 73 Jakarta Pusat (Pasal 1 ayat 11). AJ atau Akademi Jakarta dibentuk dengan visi: menjadikan Jakarta sebagai Pusat Kebudayaan dalam kedudukannya Jakarta sebagai Ibukota Negara (Pasal 4). Salah satu tujuan dibentuknya DKJ atau Dewan Kesenian Jakarta adalah: memelihara, mengembangkan dan membangun reputasi Jakarta sebagai kota budaya yang bertaraf nasional dan internasional (Pasal 17 huruf c).

Objek pemajuan kebudayaan meliputi berbagai bidang termasuk; seni (Pasal 5 huruf g). Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan (Pasal 1 ayat 3).

Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi. (Pasal 1 ayat 1). Ekosistgm Ekonomi Kreatif adalah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum. (Pasal 1 ayat 3).

Jakpro adalah sebutan untuk PT Jakarta Propertindo, sebuah Perseroan Daerah (Perseroda), BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam undang-undang, BUMD didirikan atas dasar Kebutuhan Daerah yang mencakup aspek: a. pelayanan umum; dan b. kebutuhanmasyarakat (Pasal 9 ayat 1 dan 2). Jakpro memiliki bisnis: Properti, Infrastukrur, Utilitas.

Setiap negara bebas memformulasikan konsep Pusat Keseniannya. PKJ TIM adalah pusat kesenian dengan konsep fungsinya sebagai wadah pengembangan pemikiran, pendidikan, dan pembinaan kreativitas kesenian. Pelaku Kesenian di Jakarta harus segera membuat “Konsep Revitalisasi Substansial PKJ TIM” (KRS PKJ TIM) agar dapat secara maksimal mewujudkan pusat kesenian yang mampu menjadi wadah pengembangan pemikiran, pendidikan, dan pembinaan kreativitas dalam rangka memelihara, mengembangkan dan membangun reputasi Jakarta sebagai kota budaya yang bertaraf nasional dan internasional. Jika KRS PKJ TIM telah tersusun, maka selanjutnya tinggal dilakukan harmonisasi dengan fihak Jakpro selaku pengelola yang bertanggung jawab PKJ TIM dalam hal properti, infrastruktur, dan utilitasnya. Dari proses harmonisasi dua konsep tatakelola inilah (KRS PKJ TIM dan Jakpro) akan dapat dianalisis apakah akan terjadi komersialisasi PKJ TIM oleh fihak Jakpro. Kompetensi para Pelaku Kesenian Jakarta dalam menyusun KRS PKJ TIM sangat menentukan juga kemampuan melakukan identifikasi, analisis dari konsep tatakelola PKJ TIM dalam hal manajemen properti, infrastruktur, dan utilitas yang disusun oleh fihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini adalah fihak Jakpro. Tanpa adanya pemahaman objektif, menyeluruh dan persiapan untuk seluruh tahap yang dibutuhkan dalam memvalidasi Program Revitalisasi PKJ TIM, akan sulit menjelaskan, apa sesungguhnya yang dipersoalkan karena hanya bersandar pada asumsi dan imajinasi padahal mengelola sarana publik yang didanai oleh uang rakyat tentu tidak bisa hanya berdasarkan asumsi dan imajinasi apalagi didasari hal-hal lain yang jauh di luar konteks substansinya.

Semoga Revitalisasi PKJ TIM 2020 tidak hanya menjadi program revitalisasi PKJ TIM saja akan tetapi dapat berhikmah menjadi program revitalisasi konseptual Budaya Seni Indonesia, sehingga dunia seni Indonesia dapat semakin optimal bergerak dan menggerakkan dengan seluruh potensi budaya yang dimilikinya.
Semoga!

Salam – Embi C Noer
Seniman, tinggal di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini