Media sosial diramaikan dengan sebuah video yang menampilkan ledakan besar terjadi saat Tim Gegana Polda Jawa Timur memusnahkan puluhan ribu petasan dan bubuk mesiu.
Diketahui, ada 100 kilogram bubuk mesiu yang dimusnahkan di lahan kosong, jauh dari permukiman warga.
Saat dimusnahkan, suara ledakan bahkan terdengar hingga radius 3 kilometer, dikutip dari Kompas TV.
Dalam video itu, terlihat beberapa orang yang merekam aksi pemusnahan itu seperti ketakutan dan berlari mundur.
Meski berlokasi jauh dari permukiman, ledakan itu dilaporkan mengakibatkan kerusakan beberapa bangunan dan rumah warga.
Di antaranya adalah SMA Negeri 1 Bangkalan yang mengalami kerusakan pada bagian plafon ruangan sekolah dan 15 rumah dengan bagian atap rusak.
Pemusnahan bahan peledak ini diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penanganan Penjinakan Bom.
Dalam aturan itu, bahan peledak dimaknai sebagai suatu bahan atau zat yang dapat berbentuk padat, cair, gas, atau campuran yang apabila terkena suatu aksi berupa panas, benturan, atau gesekan akan berubah secara kimiawi menjadi zat lain yang sebagian besar berbentuk gas.
Perubahannya pun berlangsung dalam waktu sangat singkat, disertai efek panas dan tekanan yang sangat tinggi.
Sementara itu, Pasal 24 menyebutkan adanya beberapa ketentuan yang harus dilakukan saat pemusnahan atau disposal.
- Menjaga jarak aman
- Lokasi jauh dari permukiman penduduk guna mencegah bahaya dan efek atau dampak kerusakan yang ditimbulkan
- Pelaksanaan harus pada siang hari
- Cuaca cerah dengan kecepatan angin tidak boleh lebih dari 25 kilometer per jam
- Lokasi berjarak atau radius 60 meter dari rumput kering, daun-daunan, atau bahan lain yang mudah terbakar
- Ada tempat berlindung bagi petugas disposal baik dari atas, depan, maupun samping
Dalam proses peledakan, dilakukan pembuatan lubang berukurang panjang 1 meter, lebar 1 meter, dan tinggi atau kedalaman 1 meter, sebagaimana bunyi Pasal 29 ayat (1).
Sebagai catatan, ukuran ini disesuaikan dengan besar dan jumlah bom atau bahan peledak yang akan dimusnahkan.
Proses pemusnahan sendiri dilakukan dalam tiga metode.
Pertama, pembakaran, yaitu pemusnahan bahan peledak dengan cara dibakar.
Metode ini digunakan untuk jenis bahan peledak berdaya ledak rendah.
Kedua, peledakan, yaitu pemusnahan dengan cara diledakkan dan dikhususkan untuk jenis bahan peledak berdaya ledak tinggi.
Ketiga, netralisir, yaitu pemusnahan dengan menggunakan cairan kimia serta digunakan untuk bahan peledak yang sudah atau tidak dalam kontainer (chasing) dan sudah terurai.
Khusus untuk pemusnahan dengan pembakaran, setiap lubang disposal berkedalaman 39 sentimeter, lebar tidak boleh lebih dari 5 sentimeter, dan jarak antar lubang disposal adalah 3 meter.
Pembakaran juga harus searah dengan arah angin.
Selain itu, lubang disposal yang sudah digunakan harus didiamkan 24 jam dan bisa digunakan lagi.










