Ramai Tagar Copot Kapolres Tangsel, Ini Kasusnya.

Tangsel ~ Maspolin.id// Paska aksi massa di depan Mabes Polri pada hari Kamis (12/5/22) lalu menuntut adanya penyimpangan hukum yang dilakukan Kapolresta Tangerang Selatan (Tangsel).

Tuntutan aksi yang tertuang di dalam surat aduan dan direspon cepat oleh Divisi Hubungan Masyarakat paska aksi dan ditujukan ke Kabareskrim Polri dengan tembusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia itu disebutkan segera copot AKBP Sharly Sollu beserta jajarannya.

Berdasarkan keterangan Jalintar Simbolon selaku pengacara dan kuasa hukum korban Agus Darma Wijaya, pihaknya menilai Kapolres Tangsel telah melakukan penyimpangan ketentuan hukum Pasal 170 KUHP.

“Para pelaku Pasal 170 KUHP itu sudah jadi tersangka, tapi dengan kekuasaan wilayahnya, Kapolres se-enaknya membebaskan para tersangka. Itukan Pasal berat.

“Kata Jalintar melalui keterangan pers nya, Selasa (17/5/22).

Jalintar merinci persoalan hukum dan penegakan menjadi tolak ukur Polri dalam melakukan penanganan hukum bagi para pelaku dan yang sudah berstatus tersangka.

Jika penanganan hukum dilakukan tanpa melihat Perkap Polri dan ketentuan-ketentuan hukum yang ada, maka kata dia Polri akan menjadi object yang tidak dipercaya masyarakat.

“Ini soal penegakan hukum, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus memberikan ketegasan dalam penindakan anggotanya yang menyimpang dari ketentuan penanganan hukum, jika tidak ingin dibenci masyarakat,” jelas Jalintar.

Sebelumnya, munculnya kasus pengeroyokan yang dialami Agus Darma Wijaya (ADW) terjadi pada saat eksekusi rumah di cluster maxwel No. 28 Serpong Tangerang Selatan.

Dalam insiden eksekusi sepihak itu, PT. Summarecon Agung Tbk, a leading property developer in Indonesia Gading Serpong pada tanggal 20 April 2022 lalu dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

“Tindakan Summarecon Gading Serpong telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar aturan dan menganggap dirinya kebal hukum. Summarecon perusahaan property terbesar di Indonesia layak mendapatkan sangsi administrasi dan ditutup usahanya melihat arogansinya dan tidak menghormati hukum yang ada di Indonesia,” ungkap Jalintar.

Lanjut dia, keputusan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang masih berproses, namun Summarecon telah melakukan eksekusi sepihak tanpa adanya surat keputusan PN Tangerang.

“Pada saat peristiwa eksekusi sepihak itu sangat jelas terlihat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Summarecon. Mereka mempertontonkan sikap buruk melawan hukum. Selain itu, mereka juga menutup akses pintu masuk kolega dan para wartawan yang datang ke perumahan Summarecon jalan Cluster Maxwell no 28. Bahkan telah terjadi penyanderaan terhadap istri dan anak-anak ADW oleh preman Summarecon. “Beber Jalintar.

Persoalan hukum yang terjadi pada Agus Darma Wijaya (ADW) merupakan sikap buruk yang dilakukan Summarecon.

Sikap dan perbuatan itu menjadi ruang bagi para preman berkelakukan lebih ganas karena dilindungi dengan perusahaan besar dan para oknum aparat.

Jalintar menuding dengan dibebaskannya para pelaku Pasal 170 KUHP atas tindakan pengeroyokan ADW oleh Summarecon Gading Serpong telah menandakan tidak independensinya Kepolisian Tangerang Selatan dan tidak menghargai penegakan hukum di Indonesia.

Terpisah, Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan menanggapi keluarnya surat penanganan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Div. Humas) Karo PID Mabes Polri, Brigjen Pol Moh. Hendra Suhartiyono.

Dalam keterangannya itu, Kepala Div. Humas Karo PID Mabes Polri meminta Kabareskrim Polri yang ditembuskan ke Kapolri, Irwasum Polri, Kadiv Humas Polri, dan Kadiv Propam Polri untuk segera mencopot Kapolres Tangsel beserta jajarannya dan kembali menagkap serta menahan para pelaku yang sudah menjadi tersangka Pasal 170 KUHP.

“Saya yakin Kapolri Jenderal Listyo sangat tegas dan memiliki pemikiran hebat. Akibat ulah oknum anggotanya di Polres Tangsel itu, ini menjadi presedent buruk bagi kinerja Organisasi Polri dimata publik,” pungkas Opan.

PROFIL AKBP SARLY
Perjalanan karier AKBP Sarly Sollu di institusi Polri cukup panjang, mulai dari penyidik Mabes Polri hingga menjabat Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel).

Sarly menggantikan AKBP Iman Imanuddin yang kini menduduki posisi Kapolres Bogor.

Sarly merupakan alumni Akpol 2001 yang terakhir bertugas sebagai Kapolres Tana Toraja.

Saat menjadi Kapolres Tana Toraja, dia gencar menggelar Gebyar Vaksin Sembako (Sudah Vaksin, Pulang Bawa Sembako).

Yang paling berkesan dari Gebyar Vaksin Sembako adalah penyaluran bantuan paket sembako sentuhan kasih oleh AKBP Sarly Sollu kepada 50 guru honorer yang mengabdi pada tingkat SDN, SMP, dan SMA se-Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja.

“Bapak dan ibu para guru adalah pahlawan bagi kami. Pahlawan yang mencerdaskan kehidupan bangsa. Jangan berhenti memberikan pengabdian yang mulia ini. Kami para polisi tidak akan menjadi seorang insan polri tanpa jasa dari guru. Teruslah berikan yang terbaik bagi generasi penerus kita. Saya berharap suatu saat negara akan menjawab harapan dari bapak dan ibu sekalian,” ujar Sarly dikutip dari humas.polri.go.id, Kamis (6/1/2022).

Sebelum menjabat Kapolres Tana Toraja, Sarly pernah bertugas sebagai Kabag Ops Satbrimob Polda Jabar dan Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Jabar.

Berikut profil AKBP Sarly Sollu:

Penyidik Mabes Polri
Kabag Ops Satbrimob Polda Jabar
Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Jabar (2020)
Kapolres Tana Toraja (2020-2021)
Kapolres Tangerang Selatan (2022

(NKRIPOST)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini