JAKARTA – Maspolin.id|| Polda Metro Jaya menangkap dua orang di sebuah apartemen kawasan Jakarta Pusat terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Dari tangan keduanya, polisi menyita 738 butir ekstasi.
“Pada hari Senin, 16 Februari 2026, timsus dari Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan dua orang R (32) dan D (29), pelaku penyalahgunaan narkotika,” kata AKP Guntur, yang memimpin Timsus Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (18/2/2026).
Penangkapan dilakukan pada Senin (16/2) sekitar pukul 04.00 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkoba.
“Adapun kedua tersangka merupakan warga yang berasal dari Provinsi Lampung, dan dari keduanya didapati barang bukti kurang lebih sejumlah 700 ekstasi dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta,” ucapnya.
Guntur menjelaskan, ekstasi tersebut diduga dibawa oleh R dari Lampung menuju Jakarta. Setibanya di Jakarta Barat, R dijemput oleh D di wilayah Kebon Jeruk sebelum keduanya menuju apartemen yang kemudian menjadi lokasi penangkapan.
“Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkotika.
“Polda Metro Jaya tidak menolerir pelaku narkoba. Kami akan tindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” ujar Budi.
Humas PMJ
bjak/mpl/ay










