SAMARINDA, KALTIM – Maspolin.id|| Polresta Samarinda melalui Polsek Samarinda Seberang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Hal tersebut ditandai dengan digelarnya press release pengungkapan perkara tindak pidana narkotika yang berlangsung pada Senin (19/01) sekitar pukul 14.15 Wita, bertempat di Aula Bhayangkari Mako Polsek Samarinda Seberang.
Kegiatan press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Samarinda Seberang AKP Ahmad Baihaki, S.H., M.H., dan dihadiri Wakasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Dedi Setiawan, S.H., Wakapolsek Samarinda Seberang AKP Taufik Hidayat, Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi, S.H., serta unsur fungsi terkait lainnya. Kegiatan ini juga diikuti oleh sekitar 30 awak media.
Kapolsek Samarinda Seberang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang, yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel melalui patroli dan penyelidikan.
“Informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti secara cepat, dan dari hasil patroli berhasil diamankan satu orang yang diduga memiliki narkotika jenis ekstasi,” ujar AKP Ahmad Baihaki.
Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai seorang pria yang tengah mendorong sepeda motor di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua butir pil narkotika jenis ekstasi. Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian mengamankan tersangka pertama berinisial RN (32).
Pengembangan kasus selanjutnya mengarah kepada tersangka kedua berinisial RR (33), yang diduga sebagai pemasok. Petugas bergerak menuju kediaman tersangka di wilayah Kecamatan Sungai Pinang dan berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta sejumlah barang bukti.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan tidak hanya narkotika siap edar, namun juga peralatan dan bahan yang digunakan untuk memproduksi pil ekstasi, sehingga menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.
“Dari pengungkapan ini, kami tidak hanya mengamankan pelaku, tetapi juga berhasil mengungkap adanya aktivitas produksi narkotika yang berpotensi membahayakan masyarakat,” tambah Kapolsek Samarinda Seberang.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain pil ekstasi berbagai motif, bubuk warna pink siap cetak, plastik klip bening, alat cetak pil, blender, alat pres, bahan kimia, alat takar, serta dua unit handphone yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diamankan di Mako Polsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka RN (32) dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara tersangka RR (33) dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Berdasarkan data kepolisian, diketahui bahwa kedua tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Tersangka RN (32) tercatat pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2021, sedangkan tersangka RR (33) merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2018 dan 2021, serta diketahui baru menjalani pembebasan bersyarat dari Lapas Bayur pada Juli 2025.
Menutup keterangannya, Kapolsek Samarinda Seberang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika.
Kegiatan press release berakhir sekitar pukul 14.40 Wita dan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.










