PONTIANAK, KALBAR – Maspolin.id|| Polda Kalimantan Barat (Kalbar) terus melanjutkan proses hukum terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal China yang terlibat dalam kasus penyerangan terhadap anggota TNI di Ketapang. Sebagai bagian dari prosedur, Polda Kalbar telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Kedutaan Besar China.

“Masih berproses atau berjalan penyidikannya. Pemberitahuan ke kedutaan juga sudah,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Raswin Bachtiar Sirait kepada detikcom, Rabu (14/1/2026).

Dalam perkara tersebut, dua WN China berinisial WL dan WS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar. Keduanya dijerat Undang-undang (UU) Darurat karena kedapatan membawa senjata tajam saat terjadi keributan di kawasan pertambangan emas milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) pada Desember 2025 lalu.

Akibat insiden tersebut, satu petugas pengamanan sipil serta lima anggota Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya (Yonzipur 6/SD) yang bertugas di PT SRM menjadi korban penyerangan.

“Iya (dalam kasus ini) ada dua orang (WN China) yang ditetapkan sebagai tersangka dengan perkenaan pidana membawa senjata tajam,” kata Raswin.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani penahanan di Rumah Tahan Negara (Rutan) Polda Kalbar. Penyidik berencana segera melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke pihak kejaksaan setelah seluruh administrasi dinyatakan lengkap.

“Ya secepatnya (dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum) apabila sudah lengkap semuanya. Keduanya masih ditahan di Rutan Polda Kalbar,” tegas Raswin.

Sebelumnya, kedua WN China tersebut sempat diamankan di Kantor Imigrasi Ketapang bersama 27 orang lainnya. Selanjutnya, pada Kamis (25/12/2025), keduanya dijemput oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal 2 ayat (1) undang-undang tersebut melarang setiap orang untuk memiliki, membawa, atau menggunakan senjata tajam tanpa hak.

Ancaman pidana tersebut berlaku bagi pelanggar, kecuali penggunaan senjata tajam untuk kepentingan pertanian, rumah tangga, atau pekerjaan sah lainnya. Ketentuan ini mencakup berbagai jenis senjata tajam seperti pisau, celurit, maupun parang yang dibawa di tempat umum tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.

 

Humas Polda Kalbar

red/mpl/nn

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini