“Sirene dan strobo harus digunakan sesuai prosedur. Tidak boleh sembarangan karena bisa mengganggu masyarakat dan memancing emosi,” ujar Yusri seusai apel gelar pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

KORLANTAS POLRI, Jakarta – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, menegaskan penertiban penggunaan sirene dan lampu strobo di lingkungan TNI. Menurutnya, penggunaan yang tidak sesuai aturan dapat mengganggu masyarakat dan menimbulkan persepsi negatif.

Ia menjelaskan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga telah memberi teladan dengan tidak menggunakan strobo maupun sirene saat bertugas.

“Bapak Panglima sendiri tidak menggunakan itu. Jadi mari kita contoh,” tambahnya.

Yusri menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengenai aturan penggunaan strobo dan sirene, sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 134-135.

“Terkait ‘tot-tot’ sama strobo, kami sudah tadi ngobrol dengan Dirlantas. Sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134-135. Jadi peruntukkan untuk strobo itu sebenarnya hanya untuk, satu, ambulans, pemadam kebakaran, kemudian mobil jenazah, kemudian mobil kawal, baik motor roda empat maupun roda dua. Di luar itu dilarang,” jelasnya.

Ia menambahkan, penertiban ini dilakukan untuk menegakkan kedisiplinan dan keteladanan anggota TNI.

“Ini bagian dari upaya kami menegakkan disiplin dan memberi contoh bagi masyarakat. Prajurit TNI harus taat aturan, termasuk dalam menggunakan kendaraan dinas,” jelas Yusri.

Selain itu, ia memastikan akan menindak anggota yang menyalahgunakan fasilitas tersebut.

“Kami akan tertibkan anggota yang menyalahgunakan sirene dan strobo. Ini penting agar TNI tetap menjaga citra positif dan menciptakan suasana harmonis di jalan raya,” tegasnya.

 

Humas Korlantas Polri

red/mpl/nn

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini