Bengkalis, RIAU – Maspolin.id|| Polda Riau melalui Polres Bengkalis berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyelamatkan tiga warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) asal Myanmar dari sebuah rumah penampungan di Jalan Intan Baiduri, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang masuk melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengenai rencana pengiriman CPMI ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi pada Selasa (3/2) dini hari.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah rumah yang dicurigai menjadi tempat penampungan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut bersama para calon pekerja migran.
“Empat orang terduga pelaku masing-masing berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27),” kata AKBP Fahrian dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).
Dalam operasi tersebut, Polres Bengkalis juga berhasil menyelamatkan empat korban yang terdiri dari tiga WNI dan satu WNA asal Myanmar (Rohingya) yang diduga hendak diberangkatkan ke luar negeri secara tidak prosedural.
“Para korban ditemukan di beberapa lokasi penampungan dan tidak dilengkapi dokumen resmi sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa delapan unit telepon genggam serta satu paspor milik salah satu korban.
Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta korban telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan penanganan TPPO.
HUMAS POLRI
red/mpl/nn










