Pesawaran, LAMPUNG – Maspolin.id|| Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Satuan Brimob Polda Lampung membongkar praktik penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar di Kabupaten Pesawaran.

Pengungkapan dilakukan melalui operasi pada Rabu (8/4/2026) di tiga lokasi berbeda di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 32 orang serta menyita sekitar 203.000 liter solar ilegal.
Dalam Press Release yang Digelar pada Kamis (9/4/2026, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, pengungkapan bermula dari penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir Pesawaran.
“Dari hasil operasi, ditemukan tiga titik aktivitas ilegal, mulai dari pengolahan hingga penimbunan BBM,” ujar Helfi dalam konferensi pers pada Kamis (9/4/2026).
Di lokasi pertama, petugas menemukan gudang yang digunakan untuk mengolah minyak mentah asal Sekayu, Sumatera Selatan, menjadi solar ilegal dengan metode bleaching. Dari lokasi ini diamankan sekitar 26.000 liter BBM dan 26 orang pekerja.
Sementara di lokasi kedua, ditemukan gudang penampungan solar hasil pembelian ilegal dari SPBU dengan barang bukti sekitar 168.000 liter serta enam orang yang diamankan.
Adapun di lokasi ketiga, petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar ilegal dan masih mendalami kepemilikan gudang tersebut.
Selain BBM, polisi turut menyita sembilan unit truk Colt Diesel yang dimodifikasi menjadi tangki, 237 tandon berkapasitas 1.000 liter, tiga kapal motor, serta puluhan mesin pompa dan peralatan pendukung lainnya.
Kapolda menyebut, aktivitas ilegal tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp160,7 miliar. Perhitungan didasarkan pada estimasi produksi mencapai 203 ton per minggu atau 812 ton per bulan, dengan kerugian sekitar Rp5.500 per liter dalam kurun waktu tiga tahun.
Para pelaku dijerat Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik ilegal di sektor energi. Masyarakat juga diimbau melaporkan aktivitas serupa melalui Call Center Polri 110.
Humas Polda Lampung
red/mpl/nn












