SUMBAR –Maspolin.id|| Petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara Internasional Minangkabau (BIM) berhasil menggagalkan pengiriman barang diduga narkotika jenis ganja seberat 7 kilogram pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Penemuan ini terjadi saat pemeriksaan barang menggunakan mesin X-ray di area cargo bandara.
Barang tersebut ditemukan dalam sebuah kardus yang dibungkus lakban, berisi enam paket diduga ganja. Paket ini rencananya akan dikirim ke Jakarta melalui jasa pengiriman J&T Express dengan nomor resi 92024785983. Pengiriman berasal dari Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, dan akan dibawa menggunakan pesawat Super Air Jet IU817 yang dijadwalkan lepas landas pukul 07.55 WIB.
Berdasarkan data pengiriman, pengirim tercatat atas nama OKI, beralamat di Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, Sementara penerima adalah OM GUS, beralamat di Jl. Kebun Jati Sebrang Blok G, Soto Bogor, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dua saksi yang turut menyaksikan penemuan ini adalah Diva Romi Hersadi (34), petugas AVSEC BIM dari Kota Padang, dan Rahmad Hidayat (34), karyawan swasta (driver J&T Express) beralamat di Jl. Kampung Berok, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Setelah ditemukan, barang diduga narkotika tersebut langsung diamankan oleh petugas AVSEC BIM dan diserahkan ke Polsek Kawasan BIM sekitar pukul 08.35 WIB. Kapolsek BIM, Iptu Mike Wiberki, SH, bersama anggotanya menerima penyerahan barang bukti untuk selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman guna penyelidikan lebih lanjut.
Iptu Mike Wiberki menyatakan bahwa barang bukti telah diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Padang Pariaman untuk mengusut asal-usul barang dan pihak-pihak yang terlibat.
“Untuk pengembangan lebih lanjut, asal usul barang dan siapa pemiliknya langsung ditangani oleh Satnarkoba Polres Padang Pariaman,” ujarnya.
Pihak AVSEC BIM menegaskan bahwa kejadian serupa sudah beberapa kali terjadi, namun selalu berhasil dideteksi berkat ketelitian petugas keamanan bandara.
“Alhamdulillah, kami selalu dapat mendeteksi upaya pengiriman barang terlarang seperti ini,” ungkap salah satu petugas AVSEC.
Kasus ini kini dalam penanganan Satres Narkoba Polres Padang Pariaman untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman barang diduga narkotika tersebut.
Humas Polda Sumbar
red/mpl/pr










