YOGYAKARTA, DIY – Maspolin.id|| Polresta Yogyakarta membongkar dugaan sindikat love scamming atau penipuan berkedok asmara jaringan internasional yang beroperasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Eva Guna Pandia menjelaskan praktik penipuan itu terbongkar setelah operasi tangkap tangan di kantor PT Altair Trans Service di Jalan Gito Gati, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, pada Senin (5/1/2026).
“Kantor itu diduga digunakan sebagai tempat dugaan tindak pidana love scamming,” ujar Kapolresta, Rabu (7/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan, telah ditetapkan enam orang tersangka yang masing-masing berinisial R (35) selaku CEO atau pemilik perusahaan, H (33) sebagai HRD, P (28) dan M (28) sebagai project manager, serta V (28) dan G (22) sebagai team leader.
Altair Trans Service Cabang Yogyakarta merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja sesuai permintaan klien atau pemilik aplikasi dari China.
Menurut Kapolresta, dalam operasinya, penipuan itu memanfaatkan aplikasi kencan daring yang merupakan aplikasi kloningan dari aplikasi asal China bernama WOW.
Para pegawai perusahaan itu dipekerjakan sebagai admin percakapan yang berperan sebagai perempuan menyesuaikan dengan negara asal korban atau pengguna.
Mereka melakukan bujuk rayu agar pengguna aplikasi bersedia membeli koin atau top up guna mengirim gift yang tersedia di dalam aplikasi.
“Penggunaannya adalah warga negara asing dari beberapa negara, antara lain Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia,” ucap Kapolresta.
Setelan pengguna mengirim gift, mereka kemudian mengirimkan konten secara bertahap berupa foto dan video bermuatan pornografi.
“Untuk mengakses foto dan video tersebut, user atau korban harus mengirimkan gift dengan besaran tertentu,” terang Kapolresta.
Dari perusahaan itu, polisi menyita empat kamera pengawas (CCTV), dua router WiFi, 30 unit telepon genggam, serta 50 unit laptop yang diduga digunakan sebagai sarana tindak pidana dan di dalamnya ditemukan berbagai foto serta video bermuatan pornografi.
Selain barang bukti, 64 orang karyawan diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Yogyakarta. Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 407 atau Pasal 492 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP, serta ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman minimal enam bulan dan paling lama 10 tahun penjara.
HUMAS POLRI
red/mpl/pr










